Tindakan DKPP Bikin Heboh! Hasyim Asy'ari Berterima Kasih, Diberhentian Sebagai Ketua KPU RI

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 19:30 WIB
Hasyim Asy'ari Berterima Kasih atas Pemberhentiannya sebagai Ketua KPU RI (KPU /HukamaNews.com)
Hasyim Asy'ari Berterima Kasih atas Pemberhentiannya sebagai Ketua KPU RI (KPU /HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terkait kasus dugaan asusila.

Hasyim mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Hasyim Asy'ari dalam kesempatan tersebut mengungkapkan terimakasih Pada DKPP.

Baca Juga: Promedia Rayakan Ulang Tahun Ke-3 Dengan Tema 'Never Ending Improvement And Innovation', Komitmen Inovasi Teknologi Untuk Jurnalis

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim.

Selain berterima kasih, Hasyim juga meminta maaf kepada awak media atas perkataan atau tindakan yang kurang berkenan selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

Baca Juga: DKPP RI Memutuskan Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas Kasus Asusila, Simak Penjelasannya di Sini!

Pada hari yang sama, DKPP RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan tersebut di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang pembacaan putusan.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Revolusi Chip iPhone 16, Apple Berencana Menggunakan Chip A18 untuk Semua Model, Mengapa Ini Penting? Simak Penjelasannya di Sini!

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X