WOW! Pengusaha Fotokopi Di Ciamis Terlibat Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening Dengan Total Transaksi Rp 356 Miliar

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 06:46 WIB
ilustasi Pengusaha fotokopi di Ciamis terjerat kasus judi online, kelola 216 rekening dengan transaksi Rp 356 miliar. Polisi tangkap TCA saat kabur. (Pixabay.com/aidanhowe)
ilustasi Pengusaha fotokopi di Ciamis terjerat kasus judi online, kelola 216 rekening dengan transaksi Rp 356 miliar. Polisi tangkap TCA saat kabur. (Pixabay.com/aidanhowe)

"Yang jelas ini adalah sindikat, ada tiga adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri. Dua tersangka lainnya saat ini berada di Kamboja dan kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Joko Prihatin.

Tersangka TCA dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Daftar:

1. Tersangka: TCA (44), pengusaha fotokopi di Ciamis

2. Rekening Penampungan: 216 rekening

3. Total Transaksi: Rp 356 miliar

4. Tersangka Lain: Istri dan tiga adik ipar TCA (dua di antaranya berada di Kamboja)

5. Pasal yang Dilanggar: Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016

6. Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Baca Juga: Hati-hati! Pencurian Saldo E-wallet Makin Canggih, Cek 5 Tips Cara Melawannya

Dalam kasus ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka lain yang masih berada di luar negeri.

Sindikat judi online ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan judi daring yang melibatkan jaringan internasional.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini.

Baca Juga: KPK Periksa Anggota IV BPK Terkait Kasus Uang Pelicin Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti judi online yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan banyak pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X