Pratama menyatakan, "Dengan demikian X akan tetap bisa menjalankan bisnis barunya yaitu konten dewasa berbayar, namun masyarakat Indonesia tidak terpapar kepada semakin banyaknya konten dewasa yang beredar di Indonesia."
Masih terdapat kebingungan dalam interpretasi UU ITE terkait dengan jenis konten yang melanggar dan prosedur pembatasan yang harus diikuti.
Parasurama Pamungkas menjelaskan, "Masalahnya saat ini pembatasan konten internet sebagaimana dirumuskan Pasal 40 UU ITE yang baru, belum juga secara jelas menyebutkan jenis-jenis konten yang melanggar undang-undang dan konten berbahaya."
Kesulitan dalam koordinasi antara pemerintah dan platform digital juga turut menyulitkan proses pencegahan penyebaran konten berbahaya di media sosial.
Baca Juga: Adu Spesifikasi Oppo A60 4G vs Poco M6 Pro 4G, Mana yang Lebih Worth It dan Kenceng?
Hafizh Nabiyyin mengkritik, "Aparat penegak hukum yang ada juga tidak berperspektif [pada] korban penyebaran konten dewasa non-konsensual."
Polemik blokir medsos X oleh pemerintah Indonesia mencerminkan kompleksitas dalam mengatur konten pornografi di era digital.
Di tengah tuntutan untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat, upaya untuk membatasi akses terhadap konten berbahaya juga harus sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
Pengaturan yang cerdas dan berbasis hukum menjadi kunci dalam menyeimbangkan kepentingan ini, tanpa mengorbankan kebebasan dan akses informasi masyarakat. ***
Artikel Terkait
Polresta Bandara Soeta Bongkar Jaringan Sindikat Penjualan Video Pornografi Anak Sesama Jenis, Dikirim Lewat Pesan Telegram
Polri dan FBI Berhasil Ungkapan Jaringan Internasional Pornografi Anak Sesama Jenis, Kompolnas Berikan Apresiasi!
Menkopolhukam Hadi Bentuk Satgas Cegah Pornografi Online pada Anak, Langkah Cepat Lindungi Generasi Muda
Upaya Kominfo Lindungi Anak dari Bahaya Konten Pornografi di Dunia Digital