Syahardiantono menegaskan bahwa pengawasan internal Polri bertujuan memastikan seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran tidak terlibat dalam kegiatan perjudian.
"Pengawasan internal Polri meyakini bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Selain itu, Propam Polri telah membuka hotline pengaduan masyarakat untuk melaporkan anggota Polri yang terlibat perjudian.
Baca Juga: Citra Baik TNI dan Polri Melonjak! Lihat Ranking Instansi Lain dalam Survei Terbaru Litbang Kompas!
Layanan ini tersedia 24 jam melalui nomor WhatsApp 0855 5555 4141.
“Hotline ini 24 jam kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota silahkan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas disitu,” tambah Syahardiantono.
Dalam upaya memberantas perjudian daring, Polri juga terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, dengan Kapolri ditunjuk sebagai ketua harian penegakan hukum.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Basarnas 2014, KPK Larang 3 Orang Ini ke Luar Negeri
Sejak periode 23 April hingga 17 Juni, jajaran Polri dari tingkat Bareskrim hingga polda telah mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka.
Langkah tegas yang diambil Polri ini tidak hanya merupakan penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap norma agama yang melarang perjudian.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan berkelanjutan, Polri berupaya memastikan anggotanya tetap berada pada jalur yang benar dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan norma.
Baca Juga: TOP 5 Rekomendasi Kulkas Satu Pintu Berkapasitas Besar, Cocok untuk Keluarga Kecil dan Kos-kosan
Melalui berbagai upaya ini, Polri berkomitmen menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
Pengawasan internal yang ketat, keterlibatan masyarakat dalam pelaporan, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran, diharapkan dapat memberantas perjudian, baik daring maupun konvensional, dari lingkungan Polri dan masyarakat luas.***
Artikel Terkait
Langkah Tegas Lindungi Masyarakat, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
PPATK Buka-Bukaan! Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara Capai Triliunan, Indonesia Terancam!
Tidak Ada Ampun! Satgas Pemberantasan Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Demi Melindungi Ekonomi Keluarga dan Masa Depan Aman
Polri Gak Main-Main! 792 Kasus Judi Online Dibongkar, 1.158 Pelaku Dibekuk, Yuk Simak Aksi Gahar Mereka!
Soal Polemik Bansos Korban Judi Online, Pemerintah Tegaskan Pelaku Tidak Akan Menerima Bantuan Sosial