Terkait Kasus Korupsi Basarnas 2014, KPK Larang 3 Orang Ini ke Luar Negeri

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 16:35 WIB
KPK melarang 3 orang terkait kasus korupsi Basarnas 2014 untuk ke luar negeri.  (Yusuf/Sapu Jagad)
KPK melarang 3 orang terkait kasus korupsi Basarnas 2014 untuk ke luar negeri. (Yusuf/Sapu Jagad)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2014 masih menyita perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyelidikan ini.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024 yang mengatur larangan ke luar negeri bagi Sestama berinisial MRB, PPK berinisial AJ, dan seorang pihak swasta dengan inisial WW.

Baca Juga: Dahsyat! Ini Manfaat Konsumsi Bawang Putih Mentah, Simak Ya Dengan Baik Ya!

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Pencegahan ini merupakan hasil koordinasi antara KPK dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Larangan ini berlaku efektif selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Jeep Rubicon Mario Dandy Laku 725 Juta! Keuntungan untuk David Ozora, Bikin Andri Todar Terkagum-kagum!

Proses hukum yang diterapkan dalam kasus ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus 2023, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus baru yang mencuat terkait dugaan korupsi di Basarnas pada tahun 2014.

Dalam penyataannya, Ali menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan kerugian keuangan negara dalam rentang waktu 2012 hingga 2018 yang disebabkan oleh pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle.

Baca Juga: Wow, Virgoun Positif Sabu! Begini Kronologi Penangkapan dan Dampaknya Buat Karirnya!

Ali menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Penyidikan terhadap kedua kasus ini tetap berjalan paralel sebagai bagian dari komitmen KPK untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Pada tahap awal penyidikan, KPK telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat kasus ini di pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X