HUKAMANEWS - Polemik terkait pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada pelaku judi online telah menjadi sorotan utama dalam beberapa hari terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memicu perdebatan setelah mengklarifikasi bahwa bansos tidak akan diberikan kepada pelaku judi online, melainkan kepada keluarga yang terdampak.
Pernyataan ini disampaikan Muhadjir dalam suasana Idul Adha di Jakarta, menegaskan bahwa penerima bansos adalah anggota keluarga yang merasakan dampak sosial dan ekonomi akibat aktivitas judi online.
Baca Juga: Detik-detik Virgoun Ditangkap Polres Jakarta Barat Kasus Dugaan Narkoba
Dalam keterangan yang disampaikan, Muhadjir menekankan pentingnya memahami konteks secara utuh, bahwa pelaku judi online tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kita harus bedakan antara pelaku yang melanggar hukum dengan keluarga yang menjadi korban dampak dari aktivitas ilegal tersebut," ujarnya.
Muhadjir juga mengungkapkan bahwa wacana ini diajukan dalam rangka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, yang merupakan respons pemerintah terhadap maraknya praktik judi online di Indonesia.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, dengan Menko PMK sebagai Wakil Ketua, bertugas untuk memberantas kegiatan perjudian daring di tanah air.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Satgas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial yang meresahkan masyarakat.
Langkah ini menimbulkan berbagai respons dari berbagai pihak, baik pro maupun kontra.
Sejumlah kalangan mendukung langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada keluarga yang terdampak negatif oleh judi online.
Mereka berpendapat bahwa tindakan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya yang memerlukan perlindungan ekonomi dan sosial dalam menghadapi dampak buruk aktivitas ilegal tersebut.
Namun, pendapat yang berbeda juga muncul. Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti bahwa pelaku judi online seharusnya tidak dianggap sebagai korban, mengingat mereka secara sadar melanggar hukum.
Artikel Terkait
Polda Jatim Mengungkap Motif Briptu FN Bakar Suami Di Mojokerto, Masalah Judi Online Dan Konflik Rumah Tangga Menjadi Pemicu Utama
Meresahkan! Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan Pertama 2024
Gila-Gilaan! Transaksi Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan, Simak Yuk Penyebabnya Hingga Sebesar Itu!
Langkah Tegas Lindungi Masyarakat, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
PPATK Buka-Bukaan! Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara Capai Triliunan, Indonesia Terancam!
Tidak Ada Ampun! Satgas Pemberantasan Judi Online Blokir 5.000 Rekening Mencurigakan Demi Melindungi Ekonomi Keluarga dan Masa Depan Aman