Agnez Mo Tersandung Kasus Hak Cipta, Dituduh Pakai Lagu Tanpa Izin, Pelapor Rugi Rp1,5 Miliar! Yuk, Intip Detilnya!

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 21:44 WIB
Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Kerugian Rp1,5 Miliar
Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Kerugian Rp1,5 Miliar

Pelaporan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pencipta lagu dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kerugian yang dialami oleh Ari Bias akibat tindakan Agnez Mo mencapai Rp500 juta untuk setiap konser, atau total Rp1,5 miliar.

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta. Jadi, kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar," tambah Minola.

Baca Juga: Bumbu Spaghetti Anti-Ribet, Cek 5 Saus Bolognese Instan Terlezat Buat Makin Asyik Makan di Rumah!

Nilai kerugian yang cukup besar ini menjadi salah satu alasan kuat bagi Ari Bias untuk menempuh jalur hukum.

Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian bagi penggemar musik, tetapi juga menyoroti pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif.

Agnez Mo, sebagai artis besar, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam hal menghormati karya cipta orang lain.

Baca Juga: 5 Air Fryer Terbaik Buat Masakan Rumah Lebih Sehat dan Renyah, Gak Perlu Minyak Lagi! Yuk, Pilih Favoritmu di Sini!

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para musisi dan artis lain untuk selalu memastikan legalitas penggunaan karya cipta sebelum menampilkan atau memproduksinya.

Daftar Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Industri Musik Indonesia

1. Kasus Melly Goeslaw vs Siti Nurhaliza (2006): Melly Goeslaw menuntut penyanyi Malaysia, Siti Nurhaliza, atas penggunaan lagunya "Menghitung Hari" tanpa izin.

2. Kasus Ahmad Dhani vs Penyanyi Dangdut (2014): Ahmad Dhani melaporkan seorang penyanyi dangdut yang mengubah lirik dan aransemen lagu "Kangen" tanpa izin.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pan Keren dari PERO, Bikin Masak Jadi Makin Asyik dan Anti Ribet, Yuk Cek yang Mana Favoritmu!

3. Kasus Giring Ganesha vs Stasiun TV Swasta (2018): Giring melaporkan stasiun TV yang menggunakan lagu "Laskar Pelangi" tanpa izin dalam program acara mereka.

4. Kasus Rhoma Irama vs Panggung Hiburan (2020): Rhoma Irama menggugat panggung hiburan yang menyanyikan lagunya tanpa membayar royalti.

Kasus Agnez Mo vs Ari Bias ini menambah daftar panjang pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X