Ternyata Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Secara Online, Mudah Banget!

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Tak perlu mengantri, mengaktifkan kembali PBJS Kesehatan yang nonaktif bisa dilakukan secara online.
Ilustrasi. Tak perlu mengantri, mengaktifkan kembali PBJS Kesehatan yang nonaktif bisa dilakukan secara online.
  • Buka aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
  • Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
  • Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar.
  • Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran.

Setelah membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, status kepesertaan Anda akan langsung aktif.

Baca Juga: Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?

  1. Menunggak dan Belum Mampu Membayar

Bagi peserta yang menunggak iuran per bulan dan belum mampu membayar, BPJS Kesehatan menyediakan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memberikan keringanan bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program Rehab:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap".
  • Informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan akan ditampilkan.
  • Pilih simulasi tagihan yang diinginkan dan klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.

Setelah pendaftaran berhasil, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai ketentuan yang dipilih, dan status BPJS Kesehatan akan kembali aktif.

Baca Juga: Fakta di Balik Keputusan PP Muhammadiyah Pindahkan Dana Belasan Triliun dari BSI

  1. Tidak Aktif Karena Selesai Pendidikan

Peserta yang baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.
  • Pilih "Administrasi".
  • Klik tautan yang dikirim oleh Pandawa dalam waktu 180 menit.
  • Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
  • Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri".
  • Isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan akan memproses permohonan dan mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda.

 Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Begini 6 Cara Mudah Cek Status E KTP Online Tanpa Keluar Rumah

  1. Tidak Aktif Karena Melanjutkan Pendidikan

Jika peserta berusia di atas 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali sebagai tanggungan orang tua. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.
  • Pilih "Administrasi".
  • Klik tautan yang dikirim oleh Pandawa dalam waktu 180 menit.
  • Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
  • Pilih "Anak >21 Tahun Masih Kuliah".
  • Isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.

Setelah dokumen diverifikasi, kepesertaan JKN pemohon akan langsung aktif.

Baca Juga: Anda Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Cara Ampuh Mengatasinya!

Pendaftaran Baru BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau chat Pandawa di WhatsApp nomor 08118165165.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif. Jangan ragu untuk segera melakukan reaktifasi agar Anda dan keluarga dapat kembali mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X