HUKAMANEWS - Kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat membuat Anda dan keluarga kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang penting.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sangat mudah dilakukan, bahkan secara online.
Dengan mengaktifkan kembali status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya serta sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengaktifkan kembali JKN, ketahui dahulu penyebab penyebab nonaktifnya BPJS Kesehatan Anda.
Biasanya BPJS Kesehatan menjadi nonaktif karena hal-hal sebagai berikut:
- Tunggakan iuran: Jika Anda menunggak iuran, Anda harus melunasi tunggakan tersebut beserta denda keterlambatannya.
Baca Juga: Ilham Habibie Siap Guncang Pilgub Jabar 2024, Diusung Nasdem!
- Berhenti bekerja: Jika Anda berhenti bekerja dan tidak lagi ditanggung oleh perusahaan, Anda harus mendaftarkan diri kembali sebagai peserta mandiri atau menagih perusahaan untuk membayarkan iuran.
- Usia 21 tahun: Jika Anda berusia di atas 21 tahun dan tidak lagi menjadi tanggungan orang tua, Anda harus mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri.
- Pindah domisili: Jika Anda pindah domisili, Anda harus melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memperbarui data diri.
Baca Juga: Pertamina vs Shell vs Vivo: Mana yang Paling Murah? Cek Perbandingan Harga BBM Terbaru Juni 2024
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?
- Tidak Aktif Karena Menunggak Iuran
Jika status BPJS Kesehatan Anda tidak aktif karena menunggak iuran, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membayar tunggakan tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
Artikel Terkait
Karyawan Harus Tahu! Inilah Perbedaan BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta, Mana yang Lebih Untung?
Ayah Bunda Wajib Tau! Begini Cara Mengurus BPJS Anak Baru Lahir, Ikuti Langkah dan Syaratnya
Inilah Tanggungan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Mental, Cek Fasilitas dan Layanannya!
Mitos atau Fakta? Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit