HUKAMANEWS - Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran mengenai pentingnya kesehatan mental telah meningkat secara signifikan.
Namun, masih banyak yang merasa ragu untuk mencari bantuan karena khawatir dengan biaya pengobatan.
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan layanan kesehatan mental yang mencakup berbagai diagnosis, terapi, dan pengobatan.
Simak apa saja layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk pengobatan gangguan mental.
Baca Juga: Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!
Layanan Kesehatan Mental oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya untuk pengobatan penyakit fisik, tetapi juga penyakit mental yang tidak kalah penting.
Layanan yang ditanggung meliputi konsultasi dengan psikiater, terapi psikologis, pengobatan farmakologis, dan bahkan rawat inap jika diperlukan.
Ini merupakan langkah besar dalam mendukung kesehatan mental masyarakat.
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa gangguan mental yang mendapatkan jaminan layanan, antara lain:
- Skizofrenia dan Gangguan Psikotik Lainnya: Termasuk di dalamnya layanan untuk diagnosis, terapi psikososial, dan pengobatan farmakologis.
- Gangguan Mood (Afektif): Seperti depresi dan gangguan bipolar, dengan layanan terapi psikologis dan medikasi.
Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Pencurian Motor Karyawan Laundry di Depok yang Sempat Viral
Artikel Terkait
Karyawan Harus Tahu! Inilah Perbedaan BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta, Mana yang Lebih Untung?
Dukung Pemilu 2024, BPJS Kesehatan Bantu Skrining Riwayat Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum
Universal Health Coverage di Kota Depok Bantu Warga Miskin yang Tak Miliki BPJS Bisa Mendapat Layanan Kesehatan
Ayah Bunda Wajib Tau! Begini Cara Mengurus BPJS Anak Baru Lahir, Ikuti Langkah dan Syaratnya