Inilah Tanggungan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Mental, Cek Fasilitas dan Layanannya!

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 11:05 WIB
layanan kesehatan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk bantuan yang tepat dan terjangkau.
layanan kesehatan mental yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk bantuan yang tepat dan terjangkau.

HUKAMANEWS - Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran mengenai pentingnya kesehatan mental telah meningkat secara signifikan.

Namun, masih banyak yang merasa ragu untuk mencari bantuan karena khawatir dengan biaya pengobatan.

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan layanan kesehatan mental yang mencakup berbagai diagnosis, terapi, dan pengobatan.

Simak apa saja layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk pengobatan gangguan mental.

Baca Juga: Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!

Layanan Kesehatan Mental oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya untuk pengobatan penyakit fisik, tetapi juga penyakit mental yang tidak kalah penting.

Layanan yang ditanggung meliputi konsultasi dengan psikiater, terapi psikologis, pengobatan farmakologis, dan bahkan rawat inap jika diperlukan.

Ini merupakan langkah besar dalam mendukung kesehatan mental masyarakat.

Baca Juga: Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa gangguan mental yang mendapatkan jaminan layanan, antara lain:

- Skizofrenia dan Gangguan Psikotik Lainnya: Termasuk di dalamnya layanan untuk diagnosis, terapi psikososial, dan pengobatan farmakologis.

- Gangguan Mood (Afektif): Seperti depresi dan gangguan bipolar, dengan layanan terapi psikologis dan medikasi.

Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Pencurian Motor Karyawan Laundry di Depok yang Sempat Viral

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: BPJS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Buah Ampuh untuk Jaga Ginjal Tetap Sehat

Selasa, 25 November 2025 | 21:24 WIB
X