HUKAMANEWS - Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya. Tujuan utama dari iuran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh peserta.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat: apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan menjadi uang tunai jika tidak pernah digunakan?
BPJS Kesehatan dirancang untuk digunakan saat peserta membutuhkan layanan kesehatan.
Jika seorang peserta tidak memerlukan layanan kesehatan dan iurannya tidak digunakan, dana yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik atau dikembalikan dalam bentuk uang tunai.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yang terakhir direvisi dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sistem BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
Dengan demikian, meskipun iuran Anda tidak terpakai, dana tersebut tetap bermanfaat untuk kepentingan bersama, membantu subsidi silang bagi peserta lain yang memerlukan.
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Setiap penduduk Indonesia wajib mengikuti program jaminan kesehatan ini dengan cara mendaftar atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Sebagai peserta yang membayar iuran, Anda berhak mendapatkan jaminan kesehatan, baik Anda sedang sakit atau tidak.
Kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada, dan Anda memiliki persiapan biaya pengobatan jika suatu waktu dibutuhkan, terutama jika biaya pengobatan yang diperlukan cukup besar.
Artikel Terkait
Karyawan Harus Tahu! Inilah Perbedaan BPJS dengan Asuransi Kesehatan Swasta, Mana yang Lebih Untung?
Universal Health Coverage di Kota Depok Bantu Warga Miskin yang Tak Miliki BPJS Bisa Mendapat Layanan Kesehatan
Ayah Bunda Wajib Tau! Begini Cara Mengurus BPJS Anak Baru Lahir, Ikuti Langkah dan Syaratnya
Inilah Tanggungan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Mental, Cek Fasilitas dan Layanannya!