Mitos atau Fakta? Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Benakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan bila tak pernah sakit?
Ilustrasi. Benakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan bila tak pernah sakit?

 

HUKAMANEWS - Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya. Tujuan utama dari iuran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh peserta. 

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat: apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan menjadi uang tunai jika tidak pernah digunakan?

BPJS Kesehatan dirancang untuk digunakan saat peserta membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Solidaritas untuk Palestina, Inisiatif Khofifah Disambut Prabowo: Ponpes Jatim Siap Tampung 1.000 Anak Gaza! 

Jika seorang peserta tidak memerlukan layanan kesehatan dan iurannya tidak digunakan, dana yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik atau dikembalikan dalam bentuk uang tunai. 

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yang terakhir direvisi dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Sistem BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.

 Baca Juga: Kisruh Korupsi Guncang Jabar! Pj Gubernur Jabar Ungkap Nasib Arsan Latif, Ade Zakir Pegang Kendali. Simak Yuk!

Dengan demikian, meskipun iuran Anda tidak terpakai, dana tersebut tetap bermanfaat untuk kepentingan bersama, membantu subsidi silang bagi peserta lain yang memerlukan.

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Setiap penduduk Indonesia wajib mengikuti program jaminan kesehatan ini dengan cara mendaftar atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Sebagai peserta yang membayar iuran, Anda berhak mendapatkan jaminan kesehatan, baik Anda sedang sakit atau tidak.

Baca Juga: Sandra Dewi dan Suami Terseret Kasus Korupsi Timah, Begini Klarifikasi Kejaksaan Agung dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan! 

Kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada, dan Anda memiliki persiapan biaya pengobatan jika suatu waktu dibutuhkan, terutama jika biaya pengobatan yang diperlukan cukup besar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X