Tiongkok memiliki program Tunjangan Karyawan Wajib yang meliputi dana pensiun, asuransi kesehatan, asuransi pengangguran, asuransi keselamatan kerja, tunjangan persalinan, dan dana perumahan.
Program ini mewajibkan pekerja menyumbang 5% dari gaji mereka, sedangkan pemberi kerja menanggung sisa iuran sebesar 20%, sehingga total potongan bisa mencapai 25%.
2. Singapura
Di Singapura, ada skema tabungan jaminan sosial wajib yang dikenal dengan Central Provident Fund (CPF).
Skema ini didanai oleh kontribusi dari pemberi kerja dan pekerja, masing-masing menyumbang 17% dan 20% dari gaji bulanan.
CPF menjadi pilar utama sistem jaminan sosial di Singapura, memenuhi kebutuhan pensiun, perumahan, dan perawatan kesehatan.
3. Filipina
Di Filipina, baik pekerja dan pemberi kerja dari sektor formal dan informal diwajibkan ikut serta dalam program iuran untuk dana pensiun, kecelakaan kerja, dan pembiayaan perumahan.
Pekerja menyumbang 3,63% dari gaji mereka, sementara perusahaan menanggung 7,37%.
Sektor informal juga bisa ikut serta dengan syarat pendapatan mereka lebih dari 1.000 peso per bulan.
4. Belanda
Belanda menyediakan perumahan sosial bersubsidi yang dikenal sebagai sociale huurwoningen.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Baterai Laptop Agar Awet dan Tahan Lama
Artikel Terkait
Siap-Siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Siapkan Diri Anda Untuk Kebijakan Baru Ini
Apa Itu Tapera? Simak Penjelasannya Berikut Syarat, Aturan, dan Besaran Iuran Lengkap di Sini!
Kritik Buruh terhadap Kebijakan Pemotongan Gaji untuk Tapera, Beban Baru di Tengah Upah yang Stagnan
Polemik Tapera, Iuran 3 Persen Gaji Dinilai Bebani Pekerja, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Kebijakan di Tengah Ekonomi Lesu
Apa Itu Tapera? Bukan Cuma di Indonesia, 7 Negara Ini Juga Menerapkan Hal yang Sama Lho!