Bongkar Biaya Bea Masuk 30 Persen pada Peti Jenazah, Simak Klarifikasi Pengurus Jenazah Luar Negeri

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 10:32 WIB
Ilustrasi: Bongkar misteri biaya bea masuk 30% pada peti jenazah, klarifikasi pengurus jenazah luar negeri dan tanggapan kementerian keuangan
Ilustrasi: Bongkar misteri biaya bea masuk 30% pada peti jenazah, klarifikasi pengurus jenazah luar negeri dan tanggapan kementerian keuangan

HUKAMANEWS - Kabar tentang pungutan biaya bea masuk yang mencapai 30 persen terhadap peti jenazah dari luar negeri telah menggegerkan jagad maya.

Sebuah viral cuitan, seorang pengguna media sosial berbagi pengalamannya yang mengejutkan saat hendak pulang dari Malaysia setelah melayat ayah seorang teman.

Cerita tersebut menjadi bahan perbincangan hangat di dunia maya.

Baca Juga: Viral Cuitan Salah Kaprah Tentang Pajak Importasi Peti Jenazah, Ini Penjelasan DJBC!

Namun, seperti kebanyakan berita viral, kisah ini ternyata memiliki sisi lain yang perlu diungkap.

Pensiunan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, TW Suseno, telah memberikan pandangannya terkait hal ini.

Dengan pengalamannya puluhan tahun mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri, beliau menyoroti kejanggalan dari kabar tersebut.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Mengajukan Praperadilan, MUI Yakin Polri Punya Bukti Kuat, Bagaimana Prosesnya?

Menurutnya, dalam proses pemulangan jenazah, belum pernah terdengar ada permintaan pembayaran bea masuk, apalagi hingga mencapai 30 persen.

Dia pun menegaskan perlunya klarifikasi dari pihak keluarga yang terkena dampak pungutan tersebut.

TW Suseno menegaskan bahwa prosedur pemulangan jenazah bisa berjalan cepat jika dokumen lengkap.

Baca Juga: Kemhan Buka 1.000 Formasi Komcad 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Link Pendaftaran, Syarat dan Cara Daftar

Namun, keengganan dalam melengkapi dokumen bisa memperlambat prosesnya.

Sebagai contoh, dia menyebutkan pengalaman mengurus jenazah tenaga kerja wanita yang berangkat secara ilegal, yang memakan waktu hingga lima jam.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X