Bongkar Biaya Bea Masuk 30 Persen pada Peti Jenazah, Simak Klarifikasi Pengurus Jenazah Luar Negeri

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 10:32 WIB
Ilustrasi: Bongkar misteri biaya bea masuk 30% pada peti jenazah, klarifikasi pengurus jenazah luar negeri dan tanggapan kementerian keuangan
Ilustrasi: Bongkar misteri biaya bea masuk 30% pada peti jenazah, klarifikasi pengurus jenazah luar negeri dan tanggapan kementerian keuangan

Pengurus jenazah luar negeri juga mengakui bahwa urusan pemulangan jenazah kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, layanan seperti Gateway Human Remains hadir sebagai solusi yang lebih aman dan nyaman bagi mereka.

Dengan layanan ini, proses pemulangan jenazah menjadi lebih efisien dan minim risiko penyalahgunaan.

Baca Juga: Viral di Twitter! Bea Cukai Diduga Pungut Pajak Peti Jenazah 30%, Staf Khusus Menkeu Buka Suara

Kementerian Keuangan juga memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai bea masuk sebesar 30 persen.

Pernyataan viral tersebut dipastikan tidak benar, karena pada dasarnya, atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia, tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga: Diluncurkan di Sumatera Utara, Forum Keberagaman Nusantara Siap Melangkah ke Tingkat Nasional

Hal ini menggugah pertanyaan atas kebenaran cerita yang tersebar luas di media sosial.

Apakah ini hanya salah pengurusan? Ataukah ada motif lain di balik cerita tersebut?

Klarifikasi dari pihak berwenang serta keluarga yang bersangkutan menjadi sangat penting untuk membongkar kebenaran di balik kabar tersebut.

Faktanya, dalam proses pemulangan jenazah, terdapat biaya-biaya tertentu yang memang harus ditanggung.

Baca Juga: Duka Mendalam, Keluarga Korban Kecelakaan Maut Bus Putera Fajar yang Membawa Siswa SMK Depok Berduka di RSUD Subang

Namun, biaya tersebut biasanya memiliki rincian yang jelas dan tidak semuanya terkait dengan bea masuk.

Misalnya, pengurusan dokumen, pengemasan, atau biaya pengiriman. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak langsung percaya begitu saja pada kabar yang viral tanpa klarifikasi lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X