Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Mengajukan Praperadilan, MUI Yakin Polri Punya Bukti Kuat, Bagaimana Prosesnya?

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 08:00 WIB
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan: MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat (PMJ News / HuakamNews.com)
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan: MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat (PMJ News / HuakamNews.com)

HUKAMANEWS - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, baru-baru ini menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang melalui praperadilan.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, meyakini bahwa Polri memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan Panji Gumilang tersangka.

Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri pada Oktober 2023.

Baca Juga: Kemhan Buka 1.000 Formasi Komcad 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Link Pendaftaran, Syarat dan Cara Daftar

Kasus ini mengikutsertakan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 56 KUHP Jo.Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Viral di Twitter! Bea Cukai Diduga Pungut Pajak Peti Jenazah 30%, Staf Khusus Menkeu Buka Suara

PPATK juga telah melakukan analisis transaksi terhadap Panji Gumilang dan menemukan transaksi senilai triliunan rupiah.

Hal ini termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekeningnya, yayasan, serta pihak-pihak terkait.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut, menyatakan penghargaannya terhadap proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Diluncurkan di Sumatera Utara, Forum Keberagaman Nusantara Siap Melangkah ke Tingkat Nasional

Dia juga memastikan bahwa MUI akan menghormati langkah Panji Gumilang dalam mengajukan praperadilan.

Zainut berharap agar proses hukum terhadap Panji Gumilang berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan.

Saat ini, proses praperadilan Panji Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X