Misalnya pada 8 September 2022, telah dilakukan pemusnahan 1,3 juta buah pulpen yang melanggar hak cipta, yang sebelumnya disita oleh Bea Cukai Tanjung Perak pada tahun 2019.
Lebih lanjut, pada tahun 2021 dan 2022, Bea Cukai Tanjung Emas juga menyita puluhan ribu hingga ratusan ribu pulpen dan pisau cukur yang terbukti melanggar merek dagang terkenal seperti Gillette 3D.
Penyitaan ini diikuti dengan pemusnahan sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian kasus.
Namun, dampak dari pelanggaran hak kekayaan intelektual tidak terbatas hanya pada kerugian finansial bagi pemilik merek.
Menurut Sonny, ada berbagai dampak negatif lain yang lebih luas.
Pelanggaran HKI bisa berakibat buruk bagi kesehatan konsumen, seperti dalam kasus kosmetik dan obat-obatan palsu.
Baca Juga: Fortuner Berpelat Nomor Dinas Polri Seruduk Minibus di Tol MBZ, Diduga Sopir Mengantuk
Selain itu, pelanggaran ini juga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen, misalnya melalui onderdil kendaraan palsu yang dapat mengganggu keamanan berkendara.
Lebih jauh, pelanggaran HKI dapat menurunkan minat para penemu untuk berinovasi, memperburuk reputasi merek, serta menimbulkan masalah kepercayaan internasional yang pada akhirnya menghambat investasi.
Sonny juga menambahkan bahwa pelanggaran ini bahkan dapat dijadikan sumber pendanaan untuk kejahatan terorganisir dan terorisme.
Baca Juga: Waspadai Penawaran Ilegal! Kemenag Ingatkan Risiko Jemaah Haji Pakai Visa Non-Haji
Menghadapi berbagai tantangan ini, Sonny menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan penegahan yang konsisten.
"Ini tidaklah berlebihan, tetapi ada kemungkinan bisa terjadi," tutupnya, mengingatkan semua pihak tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual untuk menjaga integritas pasar dan keselamatan publik.
Melalui artikel ini, kita diajak untuk memahami pentingnya upaya Bea Cukai dalam menjaga keadilan dan kepatuhan di bidang kekayaan intelektual.
Artikel Terkait
Ngamuk-ngamuk di Depan Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, Ucapan Senator Arya Wedakarna Dianggap Lecehkan Jilbab
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Andhi Pramono, Bekas Kepala Bea Cukai Makassar yang Terbukti Terima Suap Rp58,9 Miliar
Pengusaha Laporkan Pejabat Bea Cukai Jabar Atas Dugaan Tindakan Intimidasi, Apa yang Terjadi?
Kontroversi Bea Cukai, Desakan Perubahan Sistem Pajak atas Barang Impor Menjadi Sorotan
Respons Cepat Sri Mulyani Atasi Keluhan Bea Cukai, Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik