HUKAMANEWS - Dalam menghadapi musim haji, Kementerian Agama (Kemenag) menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk mewaspadai penawaran-penawaran menggiurkan yang beredar di media sosial terkait perjalanan ibadah haji tanpa antrean.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengingatkan bahwa banyak orang telah menjadi korban penipuan dengan iming-iming berangkat haji tanpa harus antre.
Salah satu contoh penawaran yang disorot adalah yang diiklankan oleh salah satu pihak (sebut saja X) di media sosial.
Mereka menjanjikan pemberangkatan haji tanpa proses antre dengan klaim memiliki kuota khusus dan kemungkinan penggunaan visa petugas haji atau visa ziarah.
Meskipun menawarkan kenyamanan tanpa antre, tarif yang diajukan mencapai sekitar Rp310 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang hanya sekitar Rp56 juta.
Dirjen Hilman menegaskan bahwa visa yang sah untuk keberangkatan haji adalah visa haji sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Meskipun penawaran di media sosial tersebut mengklaim proses visa yang cepat, Kemenag sedang dalam proses pemvisaan jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.
Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Menurut Pasal 18 UU PIHU, visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia yang meliputi haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Terungkap Cuma HOAKS! BNI Bantah Tawarkan Pinjaman Online di TikTok, Ini Faktanya
Dirjen Hilman juga mengakui bahwa saat ini antrean untuk haji memang sangat panjang seiring dengan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
Kemenag memperingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran-penawaran yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean.
Dirjen Hilman menambahkan bahwa akan ada banyak pemeriksaan yang dilakukan di berbagai tempat, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak terjebak dalam tawaran yang menjanjikan visa selain visa haji yang sah.
Artikel Terkait
Sebelum Kemenag Jadikan KUA untuk Semua Agama, Kemendikbud Lewat Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Hapus Narasi Agama Diganti dengan Akhlak dan Budaya
Hasil Sidang Isbat, Penetapan Awal puasa Ramadhan 1445 H dari Kemenag! Siapkan diri untuk momen ibadah penuh berkah
Gus Miftah Kritik Larangan Speaker di Ramadan, Simak Penjelasan Jubir Kementerian Agama Terkait Aturan dalam Surat Edaran Kemenag
Wajib Bagi Calon Pengantin! Kemenag Luncurkan Aturan Baru Mulai Agustus 2024, Sebelum Ijab Kabul Harus Ikuti Bimbingan Perkawinan
Kemenag Tetapkan Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Indonesia Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024