Wajib Bagi Calon Pengantin! Kemenag Luncurkan Aturan Baru Mulai Agustus 2024, Sebelum Ijab Kabul Harus Ikuti Bimbingan Perkawinan

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 16:00 WIB
Mulai Agustus 2024, Kemenag mewajibkan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. (Image by senivpetro on Freepik / HukamaNews.com)
Mulai Agustus 2024, Kemenag mewajibkan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. (Image by senivpetro on Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Saat membayangkan hari pernikahan, pasangan mana pun pastinya dipenuhi dengan perasaan bahagia dan harapan akan masa depan yang cerah bersama.

Namun, sebelum memasuki babak baru ini, ada langkah penting yang akan segera diwajibkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bagi setiap calon pengantin di Indonesia.

Mulai Agustus 2024, setiap pasangan yang berencana menikah harus terlebih dahulu mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai salah satu syarat utama dalam proses pernikahan.

Baca Juga: CoViNet, Jejaring Global WHO Untuk Deteksi Virus Corona, Langkah Krusial Dalam Memerangi Pandemi

Inisiatif ini diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sekaligus menekan angka perceraian yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Kemenag menargetkan enam bulan masa sosialisasi, yang akan melibatkan berbagai pihak termasuk Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama melalui kegiatan SAPA KUA.

Baca Juga: Mau Tukar Uang Baru? Daftar Sekarang di Aplikasi Pintar Untuk Kuota 5.000 Per Hari Periode 28-31 Maret, Syarat Mudah, Cepat, Aman

Ini merupakan upaya serius pemerintah dalam memastikan bahwa setiap calon pengantin mendapatkan persiapan yang memadai sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

Dalam periode sosialisasi ini, calon pengantin diajak untuk memahami pentingnya pembinaan sebelum menikah.

Menurut Agus, bimwin tidak hanya akan fokus pada aspek formalitas semata, tapi juga menyentuh aspek psikologis, kesehatan, dan kesiapan menghadapi dinamika kehidupan berkeluarga.

Baca Juga: Waspada 155 Titik Rawan Bencana Saat Mudik Lebaran 2024, Siapkan Perjalanan Anda Dengan Tips Aman Ini

"Aturan ini kami luncurkan tidak hanya sebagai upaya formalitas, tapi juga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kesejahteraan keluarga di Indonesia," ujar Kasubdit Agus.

Ia menambahkan, melalui bimwin, diharapkan calon pengantin dapat membangun fondasi keluarga yang kuat, sehat, dan harmonis, sekaligus mampu mengurangi risiko perceraian dan permasalahan kesehatan, termasuk stunting pada anak.

Peraturan baru ini menegaskan bahwa setiap calon pengantin, tanpa terkecuali, harus mengikuti bimwin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X