HUKAMANEWS - Saat membayangkan hari pernikahan, pasangan mana pun pastinya dipenuhi dengan perasaan bahagia dan harapan akan masa depan yang cerah bersama.
Namun, sebelum memasuki babak baru ini, ada langkah penting yang akan segera diwajibkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bagi setiap calon pengantin di Indonesia.
Mulai Agustus 2024, setiap pasangan yang berencana menikah harus terlebih dahulu mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai salah satu syarat utama dalam proses pernikahan.
Baca Juga: CoViNet, Jejaring Global WHO Untuk Deteksi Virus Corona, Langkah Krusial Dalam Memerangi Pandemi
Inisiatif ini diumumkan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sekaligus menekan angka perceraian yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Kemenag menargetkan enam bulan masa sosialisasi, yang akan melibatkan berbagai pihak termasuk Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama melalui kegiatan SAPA KUA.
Ini merupakan upaya serius pemerintah dalam memastikan bahwa setiap calon pengantin mendapatkan persiapan yang memadai sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Dalam periode sosialisasi ini, calon pengantin diajak untuk memahami pentingnya pembinaan sebelum menikah.
Menurut Agus, bimwin tidak hanya akan fokus pada aspek formalitas semata, tapi juga menyentuh aspek psikologis, kesehatan, dan kesiapan menghadapi dinamika kehidupan berkeluarga.
"Aturan ini kami luncurkan tidak hanya sebagai upaya formalitas, tapi juga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kesejahteraan keluarga di Indonesia," ujar Kasubdit Agus.
Ia menambahkan, melalui bimwin, diharapkan calon pengantin dapat membangun fondasi keluarga yang kuat, sehat, dan harmonis, sekaligus mampu mengurangi risiko perceraian dan permasalahan kesehatan, termasuk stunting pada anak.
Peraturan baru ini menegaskan bahwa setiap calon pengantin, tanpa terkecuali, harus mengikuti bimwin.
Artikel Terkait
Soroti Acara Metamorfoshow di TMII yang Terindikasi HTI, Kemenag Minta Waspadai Gerakan Mengingkari Empat Pilar Kebangsaan
Kemenag Soroti Metamorfoshow di TMII Terindikasi HTI, Wamenag: Pentingnya Waspada Terhadap Gerakan yang Bisa Merusak Ideologi Bangsa
Sebelum Kemenag Jadikan KUA untuk Semua Agama, Kemendikbud Lewat Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Hapus Narasi Agama Diganti dengan Akhlak dan Budaya
Hasil Sidang Isbat, Penetapan Awal puasa Ramadhan 1445 H dari Kemenag! Siapkan diri untuk momen ibadah penuh berkah
Gus Miftah Kritik Larangan Speaker di Ramadan, Simak Penjelasan Jubir Kementerian Agama Terkait Aturan dalam Surat Edaran Kemenag