Gus Miftah Kritik Larangan Speaker di Ramadan, Simak Penjelasan Jubir Kementerian Agama Terkait Aturan dalam Surat Edaran Kemenag

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 16:54 WIB
Gus Miftah kritik larangan speaker Ramadan (NU Online / HukamaNews.com)
Gus Miftah kritik larangan speaker Ramadan (NU Online / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kontroversi muncul ketika Gus Miftah, pendakwah terkenal, mengkritik larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Apa yang dianggapnya sebagai kebijakan yang membatasi kebebasan beragama, direspons tegas oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Gus Miftah dianggap "gagal paham" terhadap aturan yang diatur dalam surat edaran terbaru.

Baca Juga: Libur Akhir Pekan Seru! Lebih dari Setengah Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Ada Apa?

Dalam ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Gus Miftah menyatakan pandangannya tentang larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Ia membandingkannya dengan aktivitas dangdutan yang masih diizinkan hingga dini hari.

Video potongan ceramah ini viral di media sosial, memicu perdebatan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Tragedi KM Parikudus, Penyebab dan Evakuasi di Kepulauan Seribu, Respons Cepat Menyelamatkan Nyawa

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menanggapi kritik Gus Miftah dengan mengatakan bahwa ia "gagal paham" terhadap surat edaran Kemenag tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.

Anna mengungkapkan bahwa Gus Miftah sebaiknya lebih memahami surat edaran tersebut sebelum memberikan komentar kontroversial.

Surat Edaran Kemenag

Pada 18 Februari 2022, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Berpuasa, Harapkan Ramadhan 2024 Bawa Kesucian Dan Kedamaian Bagi Umat Islam

Tujuan surat edaran ini adalah menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam penyelenggaraan ibadah di tengah masyarakat yang beragam.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X