HUKAMANEWS - Kontroversi muncul ketika Gus Miftah, pendakwah terkenal, mengkritik larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.
Apa yang dianggapnya sebagai kebijakan yang membatasi kebebasan beragama, direspons tegas oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Gus Miftah dianggap "gagal paham" terhadap aturan yang diatur dalam surat edaran terbaru.
Baca Juga: Libur Akhir Pekan Seru! Lebih dari Setengah Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Ada Apa?
Dalam ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Gus Miftah menyatakan pandangannya tentang larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.
Ia membandingkannya dengan aktivitas dangdutan yang masih diizinkan hingga dini hari.
Video potongan ceramah ini viral di media sosial, memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Tragedi KM Parikudus, Penyebab dan Evakuasi di Kepulauan Seribu, Respons Cepat Menyelamatkan Nyawa
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menanggapi kritik Gus Miftah dengan mengatakan bahwa ia "gagal paham" terhadap surat edaran Kemenag tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.
Anna mengungkapkan bahwa Gus Miftah sebaiknya lebih memahami surat edaran tersebut sebelum memberikan komentar kontroversial.
Surat Edaran Kemenag
Pada 18 Februari 2022, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Tujuan surat edaran ini adalah menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam penyelenggaraan ibadah di tengah masyarakat yang beragam.
Artikel Terkait
Airlangga Hartarto, Tidak Ada Skenario Golkar Rebut Kursi Ketua DPR
Rekapitulasi Suara Nasional Dibagi menjadi Dua Panel, KPU RI Pertimbangkan Kebutuhan Muslim dan Efisiensi
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Berpuasa, Harapkan Ramadhan 2024 Bawa Kesucian Dan Kedamaian Bagi Umat Islam
Libur Akhir Pekan Seru! Lebih dari Setengah Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Ada Apa?
Tragedi KM Parikudus, Penyebab dan Evakuasi di Kepulauan Seribu, Respons Cepat Menyelamatkan Nyawa