Hal ini menambah keyakinannya bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak akan dikabulkan oleh MK.
Meskipun demikian, proses persidangan masih berlangsung dan keputusan akhir belum dapat diprediksi dengan pasti.
Tuntutan untuk mendiskualifikasi Gibran terus menjadi sorotan dalam perebutan kursi presiden, sementara Yusril dan timnya tetap berjuang untuk membela kepentingan pasangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca Juga: Tangani PHPU Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Banjir Sahabat Pengadilan, Terima 48 Amicus Curiae!
Sebagai penutup, Yusril menyatakan harapannya bahwa MK akan melihat secara obyektif bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan mengambil keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, hal ini menjadi penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh MK benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.***
Artikel Terkait
Polisi Kerahkan Ribuan Personel Gabungan untuk Mengawal Demo di Depan Gedung MK, Upaya Mempertahankan Ketertiban dan Keamanan
Mengirimkan Surat Tulisan Tangan ke MK, Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024
Megawati Soekarnoputri Sebagai Amicus Curiae di Sidang MK, Langkah Tepat atau Langkah Tak Pantas?
Apa Itu Peran Amicus Curiae dalam Sidang MK? Simak Pengertian yang disebut Sahabat Pengadilan Tidak Biasa
Prediksi 3 Putusan MK Soal Bansos Pilpres 2024, Politik dan Harapan Demokrasi yang Bakal Bikin Geleng-Geleng Kepala