Apa Itu Peran Amicus Curiae dalam Sidang MK? Simak Pengertian yang disebut Sahabat Pengadilan Tidak Biasa

photo author
- Kamis, 18 April 2024 | 13:00 WIB
Peran Amicus Curiae, teman pengadilan di sidang MK yang bukan alat bukti. (Image by freepik / HukamaNews.com)
Peran Amicus Curiae, teman pengadilan di sidang MK yang bukan alat bukti. (Image by freepik / HukamaNews.com)

Saksi ahli memberikan kesaksian berdasarkan pengetahuan dan keahlian mereka dalam bidang tertentu, sementara Amicus Curiae memberikan argumen dan informasi berdasarkan penelitian dan analisis mereka terhadap kasus yang sedang berlangsung.

Amicus Curiae di Sidang MK:

Dalam konteks sengketa Pilpres 2024 yang tengah bergulir di MK, beberapa pihak telah mengajukan amicus curiae, termasuk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri terkait dengan perhitungan suara di luar negeri.

Namun, penggunaan Amicus Curiae di MK masih tergolong baru dan masih memunculkan pro dan kontra mengenai efektivitasnya dalam proses peradilan.

Baca Juga: Jokowi Sumringah, Bos Apple Berkomitmen Tambah Komponen iPhone yang Dibuat di Indonesia

Amicus Curiae Bukan Alat Bukti:

Penting untuk dicatat bahwa Amicus Curiae tidaklah merupakan alat bukti.

Amicus brief yang mereka ajukan tidak memiliki kekuatan yang sama dengan bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus.

Keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan, yang bebas untuk memutuskan perkara berdasarkan bukti dan argumen yang telah disajikan.

Baca Juga: Naik Hingga 30 Persen, Pengunjung Jalur Puncak Bogor Mencapai 1,16 juta Selama Libur Lebaran 2024

Amicus Curiae, sebagai teman pengadilan, memberikan kontribusi penting dalam proses peradilan dengan memberikan sudut pandang tambahan dan informasi yang memperkaya diskusi di ruang sidang.

Meskipun peran mereka terkadang kontroversial, mereka tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses pencarian keadilan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X