Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024 yang berlangsung pada Senin (05/04/2024), di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga: Masa Sidang Berakhir, Puan Tutup Paripurna DPR Tanpa Hak Angket
Suhartoyo sekaligus menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.
“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MKRI.
Baca Juga: Residu Pilpres 2024, Dalil Kecurangan, dan ‘Lawakan’ Anies - Ganjar di MK
Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).***
Artikel Terkait
Membaca Gestur Politik Puan Maharani di Tengah Gelombang Hak Angket dan Interpelasi
Pilpres 2024, Menanti Sikap Legowo Ganjar Pranowo
Ketika Anies dan Ganjar Meminta MK Ulang Pilpres tanpa Gibran, Membaca Kedewasaan Berpolitik para Capres di Pilpres 2024
Residu Pilpres 2024, Dalil Kecurangan, dan ‘Lawakan’ Anies - Ganjar di MK
Begini Respons Eddy Hiariej saat Bambang Widjojanto Lakukan Walk Out karena Kehadirannya Sebagai Saksi Ahli di Sidang MK