HUKAMANEWS –Bambang Widjojanto melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang saat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak menyampaikan keterangannya sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres, Kamis (4/4/2024).
Eddy Hiariej hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang dihadirkan dari pihak terkait, yakni Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Aksi walk out Bambang terjadi sesaat setelah Eddy Hiariej maju ke podium. Anggota tim hukum Anies-Muhaimin ini tiba-tiba meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Lihat Patung Jenderal Sudirman Berdiri Kokoh di Kementerian Pertahanan Jepang, Prabowo Bangga
Hal ini berkaitan dengan sikap Bambang yang keberatan dengan hadirnya Eddy sebagai ahli lantaran pernah terseret kasus korupsi.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Profesor Hiariej, akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lain,” kata Bambang, sebagaimana dikutip dari tayangan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Bambang menyebut, aksi walk out itu merupakan bentuk konsistensi dari sikapnya. Ketua MK Suhartoyo lantas mengizinkan dan mempersilakan Bambang Widjojanto untuk keluar.
Sebelum Bambang keluar, Eddy Hiariej menyampaikan bahwa ia hendak berbicara. Namun, Suhartoyo meminta agar Eddy membiarkan aksi walk out Bambang.
Eddy mengatakan bahwa protes Bambang terkait keberadaannya merupakan character assassination atau pembunuhan karakter.
“Pemberitaan yang disampaikan Saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu, Ali Fiki mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” ucap Eddy.
Ia menjelaskan bahwa status tersangkanya sudah gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta.
“Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihan jaksa agung untuk memberikan deponer,” tegas Eddy.
Artikel Terkait
Eddy Hiariej MELAWAN! Ajukan Praperadilan Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Hakim Beberkan Perimbangan Hukum dan dan Implikasinya
Pasca Putusan Praperadilan, KPK Susun Sprindik Baru untuk Jerat Kembali Eddy Hiariej