HUKAMANEWS – Dalam sebuah pengumuman yang telah lama dinantikan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memberikan kepastian kepada publik dan media bahwa putusan delapan hakim konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak akan mengalami kebuntuan atau deadlock.
Pernyataan ini langsung menyita perhatian dan membawa angin segar kepada dinamika politik nasional yang sedang menunggu keputusan penting dari lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.
Situasi potensial deadlock seringkali menjadi momok dalam pengambilan keputusan lembaga peradilan, terlebih dalam kasus yang menyangkut nasib bangsa seperti PHPU Pilpres.
Namun, MK dengan tegas menepis kekhawatiran tersebut melalui penjelasan teknis yang diberikan oleh Fajar Laksono.
Dengan kehadiran delapan hakim konstitusi yang akan memimpin proses pengambilan keputusan, MK menjamin mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi akan mencegah terjadinya kebuntuan.
Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjadi kunci dalam mekanisme ini. Menurut pasal tersebut, apabila terjadi perbedaan pendapat yang signifikan di antara hakim, proses musyawarah mufakat akan diutamakan.
"Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, kita melakukan cooling down, kemudian musyawarah mufakat lagi," terang Fajar.
Mekanisme ini dirancang untuk memastikan semua suara didengar dan pertimbangan yang matang dapat tercapai sebelum pengambilan keputusan final.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, dalam kasus tetap terjadi kebuntuan suara 4:4, Pasal 45 ayat 8 menyediakan solusi.
Baca Juga: Makjleb! Begini Komentar Gibran Soal Pemilu Diulang Tanpa Dirinya
Dalam hal ini, suara di mana ketua sidang pleno berada akan menentukan putusan MK.
Pendekatan ini memastikan bahwa putusan dapat diambil tanpa terhambat oleh kebuntuan.
Sidang PHPU Pilpres 2024 yang sedang berlangsung merupakan salah satu momen kritis dalam demokrasi Indonesia.
Artikel Terkait
Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Siapkan Strategi Kilat, Apa Saja Kesiapannya?
Tim Pembela Prabowo-Gibran Mendaftar Sebagai Pihak Terkait Ke MK Atas Gugatan PHPU, Langkah Penting Dalam Proses Hukum Pilpres 2024
MK Menegaskan Komitmen Netralitas Dalam Menangani Sengketa Pemilu, Tekad Tegas Melawan Praduga Negatif
Ketika Anies dan Ganjar Meminta MK Ulang Pilpres tanpa Gibran, Membaca Kedewasaan Berpolitik para Capres di Pilpres 2024
Persiapan MK Sehari Jelang Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres, 400 Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan