MK Klaim Putusan Delapan Hakim Tak Akan Deadlock, Sebuah Langkah Cerdas dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 07:00 WIB
MK meyakinkan bahwa putusan 8 hakim tak akan buntu. Sidang PHPU Pilpres 2024 menuju keputusan adil dan transparan. (Dok. MK / HukamaNews.com)
MK meyakinkan bahwa putusan 8 hakim tak akan buntu. Sidang PHPU Pilpres 2024 menuju keputusan adil dan transparan. (Dok. MK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Dalam sebuah pengumuman yang telah lama dinantikan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memberikan kepastian kepada publik dan media bahwa putusan delapan hakim konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak akan mengalami kebuntuan atau deadlock.

Pernyataan ini langsung menyita perhatian dan membawa angin segar kepada dinamika politik nasional yang sedang menunggu keputusan penting dari lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.

Situasi potensial deadlock seringkali menjadi momok dalam pengambilan keputusan lembaga peradilan, terlebih dalam kasus yang menyangkut nasib bangsa seperti PHPU Pilpres.

Baca Juga: Yang Mau Mudik Wajib Tahu! Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024, Tips Lancar Jelajahi Pulang Kampung!

Namun, MK dengan tegas menepis kekhawatiran tersebut melalui penjelasan teknis yang diberikan oleh Fajar Laksono.

Dengan kehadiran delapan hakim konstitusi yang akan memimpin proses pengambilan keputusan, MK menjamin mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi akan mencegah terjadinya kebuntuan.

Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjadi kunci dalam mekanisme ini. Menurut pasal tersebut, apabila terjadi perbedaan pendapat yang signifikan di antara hakim, proses musyawarah mufakat akan diutamakan.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Saat Puncak Arus Mudik 2024, Menhub Imbau Masyarakat Lakukan Perjalanan Pulang Kampung Lebih Awal

"Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, kita melakukan cooling down, kemudian musyawarah mufakat lagi," terang Fajar.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan semua suara didengar dan pertimbangan yang matang dapat tercapai sebelum pengambilan keputusan final.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, dalam kasus tetap terjadi kebuntuan suara 4:4, Pasal 45 ayat 8 menyediakan solusi.

Baca Juga: Makjleb! Begini Komentar Gibran Soal Pemilu Diulang Tanpa Dirinya

Dalam hal ini, suara di mana ketua sidang pleno berada akan menentukan putusan MK.

Pendekatan ini memastikan bahwa putusan dapat diambil tanpa terhambat oleh kebuntuan.

Sidang PHPU Pilpres 2024 yang sedang berlangsung merupakan salah satu momen kritis dalam demokrasi Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X