Antisipasi Kemacetan Saat Puncak Arus Mudik 2024, Menhub Imbau Masyarakat Lakukan Perjalanan Pulang Kampung Lebih Awal

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 21:00 WIB
Menhub mengimbau masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal guna menghindari kepadatan di puncak arus mudik Lebaran 2024. (Tribata News / HukamaNews.com)
Menhub mengimbau masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal guna menghindari kepadatan di puncak arus mudik Lebaran 2024. (Tribata News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Menteri Perhubungan, Dr. (H.C.) Ir. Budi Karya Sumadi, mendorong agar masyarakat melakukan perjalanan mudik lebih awal sebagai antisipasi terhadap puncak arus mudik yang diprediksikan terjadi pada 5 hingga 8 April 2024.

Imbauan ini disampaikan dalam sebuah keterangan pers tertulis pada Senin 25 Maret 24.

Menurut Menhub, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa puncak arus mudik umumnya terjadi pada H-4, H-3, dan H-2 menjelang Lebaran.

Baca Juga: Upaya Transparan TNI Atasi Kasus Penganiayaan Warga Papua, Langkah Cepat Menko Polhukam

 

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki anak-anak yang sudah memasuki masa liburan, disarankan untuk memulai perjalanan mudik lebih awal.

"Imbauan ini kami sampaikan untuk menghindari kerumunan dan kepadatan yang mungkin terjadi saat puncak arus mudik Lebaran 2024," ungkap Menhub yang dikutip dari Antara News.

Lebih lanjut, Menhub juga menyoroti penggunaan sepeda motor dalam perjalanan mudik.

Baca Juga: Prabowo Subianto, Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Jokowi dengan Kebanggaan

 

Beliau menekankan pentingnya keselamatan dengan mengatakan bahwa penggunaan sepeda motor dalam perjalanan mudik sangat berisiko.

"Lebih disarankan bagi masyarakat untuk menggunakan angkutan umum atau memanfaatkan program mudik gratis yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan atau instansi lain," tambahnya.

Dalam rangka mendukung kelancaran perjalanan mudik, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan Posko Terpadu Angkutan Lebaran yang akan beroperasi mulai 3 April hingga 18 April 2024.

Baca Juga: Gugatan PHPU Pilpres 2024, Persoalan Standar atau Dinamika Demokrasi? Simak Penjelasannya di Sini!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X