Tim Pembela Prabowo-Gibran Mendaftar Sebagai Pihak Terkait Ke MK Atas Gugatan PHPU, Langkah Penting Dalam Proses Hukum Pilpres 2024

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 21:30 WIB
Prof. Yusril Ihza Mahendra, ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK
Prof. Yusril Ihza Mahendra, ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK

HUKAMANEWS - Tim Pembela Prabowo Gibran di bawah kepemimpinan Prof. Yusril Ihza Mahendra telah mengambil langkah penting dalam menanggapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan mendaftarkan diri mereka sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Menurut Ketua Tim Pembela, Prof. Yusril Ihza Mahendra, para pengacara yang tergabung dalam tim tersebut bersiap-siap dari Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, untuk menuju Kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sejak pukul 20.00 WIB malam itu.

 

Sebelumnya, para penasihat hukum dari pasangan calon presiden-calon wakil presiden terpilih Prabowo Gibran telah mengadakan buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

 

Baca Juga: Rahasia Sehat Anabul, Mengenal Ragam Nutrisi Penting dalam Makanan Kucing Agar Selalu Ceria!

 

Dalam sebuah maklumat resmi, Nomor: 01/PHPU-MK/2024, Prof. Yusril Ihza Mahendra memerintahkan anggota tim untuk mematuhi dress code dengan mengenakan pakaian formal berwarna gelap seperti hitam atau abu-abu tua.

 

Langkah pendaftaran Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait juga dilakukan karena MK telah menerima gugatan serupa dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan nomor registrasi untuk permohonan perkara PHPU yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024).

Baca Juga: Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Diprediksi Meningkat, Polda Bengkulu Siapkan Langkah Antisipasi

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X