Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Siapkan Strategi Kilat, Apa Saja Kesiapannya?

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 20:00 WIB
"MK siap jalani sidang PHPU Pilpres 2024 dengan strategi efektif. Simak persiapan dan jadwal lengkapnya. (Dok MK / HukamaNews.com)
"MK siap jalani sidang PHPU Pilpres 2024 dengan strategi efektif. Simak persiapan dan jadwal lengkapnya. (Dok MK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam hitungan hari, gelombang besar demokrasi akan kembali menghiasi ruang-ruang Mahkamah Konstitusi (MK).

Tepat pada Rabu, 27 Maret 2024, MK akan memulai salah satu fase kritis dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kesiapan MK dalam menghadapi proses ini tentunya menjadi sorotan, bukan hanya bagi para pemohon dan paslon, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menantikan jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan.

Baca Juga: Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Diprediksi Meningkat, Polda Bengkulu Siapkan Langkah Antisipasi

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, baru-baru ini membagikan glimpse terkait persiapan teknis yang telah dirumuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Detail teknis ini bukan hanya sekadar jadwal, tetapi juga strategi untuk mengoptimalkan waktu dan sumber daya yang tersedia.

"Pada pagi hingga siang hari, kami akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu. Kemudian, selepas istirahat, giliran permohonan paslon nomor tiga yang kami dengar hingga sore," terang Saldi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: 10 Tips Merawat Bulu Kucing, Rahasia Kilau Sehat yang Bikin Anabul Makin Menggemaskan!

Tidak hanya itu, MK juga telah menetapkan aturan main bagi para pihak yang ingin mengajukan saksi atau ahli.

Setiap saksi dan ahli yang diajukan harus jelas konteks dan substansi pembicaraannya.

Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih informasi yang bisa menghambat efisiensi waktu sidang.

Baca Juga: Rahasia Sehat Anabul, Mengenal Ragam Nutrisi Penting dalam Makanan Kucing Agar Selalu Ceria!

Ini adalah bukti nyata komitmen MK dalam mengelola sumber daya dan waktu dengan sangat efektif, mengingat mereka hanya memiliki masa kerja 14 hari untuk menuntaskan perkara PHPU ini.

Selain persiapan teknis, MK juga telah menggelar serangkaian tahapan administratif, mulai dari pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK), penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), hingga penyerahan jawaban termohon.

Semua tahapan ini dilakukan dengan ketat dan sistematis, menegaskan bahwa MK tidak main-main dalam menangani setiap perkara yang diamanahkan kepada mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X