HUKAMANEWS - Dalam hitungan hari, gelombang besar demokrasi akan kembali menghiasi ruang-ruang Mahkamah Konstitusi (MK).
Tepat pada Rabu, 27 Maret 2024, MK akan memulai salah satu fase kritis dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Kesiapan MK dalam menghadapi proses ini tentunya menjadi sorotan, bukan hanya bagi para pemohon dan paslon, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menantikan jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, baru-baru ini membagikan glimpse terkait persiapan teknis yang telah dirumuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Detail teknis ini bukan hanya sekadar jadwal, tetapi juga strategi untuk mengoptimalkan waktu dan sumber daya yang tersedia.
"Pada pagi hingga siang hari, kami akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu. Kemudian, selepas istirahat, giliran permohonan paslon nomor tiga yang kami dengar hingga sore," terang Saldi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga: 10 Tips Merawat Bulu Kucing, Rahasia Kilau Sehat yang Bikin Anabul Makin Menggemaskan!
Tidak hanya itu, MK juga telah menetapkan aturan main bagi para pihak yang ingin mengajukan saksi atau ahli.
Setiap saksi dan ahli yang diajukan harus jelas konteks dan substansi pembicaraannya.
Tujuannya, agar tidak terjadi tumpang tindih informasi yang bisa menghambat efisiensi waktu sidang.
Baca Juga: Rahasia Sehat Anabul, Mengenal Ragam Nutrisi Penting dalam Makanan Kucing Agar Selalu Ceria!
Ini adalah bukti nyata komitmen MK dalam mengelola sumber daya dan waktu dengan sangat efektif, mengingat mereka hanya memiliki masa kerja 14 hari untuk menuntaskan perkara PHPU ini.
Selain persiapan teknis, MK juga telah menggelar serangkaian tahapan administratif, mulai dari pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK), penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), hingga penyerahan jawaban termohon.
Semua tahapan ini dilakukan dengan ketat dan sistematis, menegaskan bahwa MK tidak main-main dalam menangani setiap perkara yang diamanahkan kepada mereka.
Artikel Terkait
Mengakomodasi Putusan MK, Revisi Ambang Batas Parlemen Perlu Dilakukan, Respons Pembentuk UU Pemilu
Polda Metro Jaya Siap Amankan MK Pasca Pengumuman KPU Terkait Hasil Pemilu 2024, Mengutamakan Keamanan dan Ketertiban
Ketua MK Prediksi Lonjakan Gugatan Pemilu 2024, Menandakan Dinamika Politik Dan Kedewasaan Demokrasi
Ketua MK Umumkan Batasan Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU Pilpres 2024: Langkah Terbaru Demi Kelancaran Proses Hukum
Keamanan Ditingkatkan! Gedung MK Kini Dijaga Ketat, Ratusan Polisi Siap Lindungi Sidang PHPU