HUKAMANEWS - Paspor adalah tiket utama bagi para petualang modern yang ingin menjelajahi dunia.
Namun, sesuai dengan ketentuan Permenhukam Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor hanya mencapai 10 tahun.
Jangan biarkan batas waktu ini menghambat petualangan Anda!
Simak cara mudah dan hemat waktu untuk memperpanjang paspor Anda secara online.
Cara Perpanjang Paspor Online 2024:
Langkah pertama, unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store.
Kemudian, lakukan registrasi dengan mengklik "Daftar Akun" dan isi data diri Anda dengan cermat.
Pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda untuk memudahkan proses perpanjangan paspor.
Baca Juga: Aksi War Takjil Itu Obat Penyejuk Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Saat Ini
Setelah itu, masukkan jumlah anggota keluarga yang akan memperpanjang paspor dan jadwalkan kedatangan Anda ke kantor imigrasi.
Anda akan menerima kode QR sebagai bukti pendaftaran yang berisi jadwal perpanjangan paspor Anda.
Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran, dan ijazah.
Tunjukkan kode QR Anda kepada petugas di kantor imigrasi untuk memulai proses perpanjangan.
Artikel Terkait
Mau Perjalanan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman? Yuk Ikuti Tips Jitu dari Korlantas untuk Rayakan Idul Fitri 2024 di Kampung , Capcus Simak di Sini
Pemilu 2024 Memasuki Babak Akhir, KPU RI Sahkan Hasil Suara di 33 Provinsi, Sisa Lima Lagi Menanti
Solusi Cepat dan Mudah! Tata Cara dan Persyaratan Perpanjang STNK Online 2024, Simak Ya!
Berkah Ramadhan Dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Bantuan Rp600.000 Untuk 18,8 Juta Keluarga Terdampak
Aksi War Takjil Itu Obat Penyejuk Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Saat Ini