Kuy Perbarui Paspor Secara Online! Gampang Banget dan Bikin Petualangan Luar Negeri Makin Seru, Cek Caranya di Sini!

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 20:00 WIB
Illustrasi : Biaya dan Cara Memperpanjang Paspor Online 2024, Hemat Waktu dan Tenaga! (pixabay-Mohamed_hassan / HukamaNews.com)
Illustrasi : Biaya dan Cara Memperpanjang Paspor Online 2024, Hemat Waktu dan Tenaga! (pixabay-Mohamed_hassan / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Paspor adalah tiket utama bagi para petualang modern yang ingin menjelajahi dunia.

Namun, sesuai dengan ketentuan Permenhukam Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor hanya mencapai 10 tahun.

Jangan biarkan batas waktu ini menghambat petualangan Anda!

Baca Juga: Dukung Petani Lokal! Minyak Makan Merah, Kualitas Premium dan Harga Terjangkau, Simak Manfaat Kesehatannya

Simak cara mudah dan hemat waktu untuk memperpanjang paspor Anda secara online.

Cara Perpanjang Paspor Online 2024:

Langkah pertama, unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store.

Kemudian, lakukan registrasi dengan mengklik "Daftar Akun" dan isi data diri Anda dengan cermat.

Pilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda untuk memudahkan proses perpanjangan paspor.

Baca Juga: Aksi War Takjil Itu Obat Penyejuk Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Saat Ini

Setelah itu, masukkan jumlah anggota keluarga yang akan memperpanjang paspor dan jadwalkan kedatangan Anda ke kantor imigrasi.

Anda akan menerima kode QR sebagai bukti pendaftaran yang berisi jadwal perpanjangan paspor Anda.

Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran, dan ijazah.

Baca Juga: Berkah Ramadhan Dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, Bantuan Rp600.000 Untuk 18,8 Juta Keluarga Terdampak

Tunjukkan kode QR Anda kepada petugas di kantor imigrasi untuk memulai proses perpanjangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: umsu.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X