HUKAMANEWS - Masyarakat Indonesia kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online melalui Aplikasi SIGNAL.
Hal ini memudahkan para pemilik kendaraan yang terbatas waktu untuk mendatangi kantor SAMSAT.
Mari simak persyaratan dan tata cara perpanjang STNK online yang ringan dan mudah dipahami.
Baca Juga: Viral di Medsos! Fenomena 'Mio Mirza' yang Mendominasi TikTok, Dari Kebingungan Menjadi Kegemaran!
Persyaratan Perpanjang STNK Online 2024:
1. STNK Lama: Siapkan STNK lama sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
2. KTP: Siapkan KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
3. Biaya: Persiapkan biaya pajak sesuai jenis kendaraan.
4. Aplikasi SIGNAL: Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
Baca Juga: Pemilu 2024 Memasuki Babak Akhir, KPU RI Sahkan Hasil Suara di 33 Provinsi, Sisa Lima Lagi Menanti
Tata Cara Perpanjang STNK Online 2024:
Sebelum melangkah ke proses pembayaran, pastikan Anda telah melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi SIGNAL dan lengkapi data pribadi seperti NIK, nama, alamat email, dan nomor handphone.
Artikel Terkait
Butuh Uang Baru Untuk Isi Angpao? Tenang, BI Siapkan 4.713 Titik Praktis untuk Kebutuhan Lebaran 2024
Lebaran Tanpa Macet! Kemenhub Bareng Korlantas Polri dan KemenPUPR Atur Perjalanan Mudik di 4 Pelabuhan Utama
Mudik Gratis 2024, 400 Bus Siap Angkut 20.000 Pemudik untuk Lebaran di Kampung Halaman, Begini Cara Daftarnya!
Mau Perjalanan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman? Yuk Ikuti Tips Jitu dari Korlantas untuk Rayakan Idul Fitri 2024 di Kampung , Capcus Simak di Sini
Pemilu 2024 Memasuki Babak Akhir, KPU RI Sahkan Hasil Suara di 33 Provinsi, Sisa Lima Lagi Menanti