Inilah 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terkini, Strategi Cerdas Mengurai Kemacetan

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 21:30 WIB
mengurai kemacetan dengan kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta. (Foto: Devina Maranti / HukamaNews.com)
mengurai kemacetan dengan kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta. (Foto: Devina Maranti / HukamaNews.com)

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A.Yani

21. Jalan Pramuka

Baca Juga: KPU Optimis Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sebelum Deadline, Sebuah Langkah Cepat Menuju Transparansi

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

Baca Juga: Mengenal Tes Poligraf, yang akan Dilakukan Kepada YA, Tersangka Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara

Sanksi dan Harapan

Sejak Senin, 13 Juni 2022, sanksi tilang telah diterapkan bagi pelanggar aturan ganjil genap di seluruh titik yang telah ditentukan.

Ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menegakkan disiplin berlalu lintas, demi menciptakan Jakarta yang lebih nyaman dan sehat.

Tak hanya menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan, kebijakan ganjil genap ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X