17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A.Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Sanksi dan Harapan
Sejak Senin, 13 Juni 2022, sanksi tilang telah diterapkan bagi pelanggar aturan ganjil genap di seluruh titik yang telah ditentukan.
Ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menegakkan disiplin berlalu lintas, demi menciptakan Jakarta yang lebih nyaman dan sehat.
Tak hanya menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan, kebijakan ganjil genap ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Artikel Terkait
KPU Optimis Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sebelum Deadline, Sebuah Langkah Cepat Menuju Transparansi
Motiv Bundir Satu Keluarga di Apartemen Teluk Intan Masih Menjadi Misteri, Begini Pernyataan dari Pihak Kepolisian
PANRB-Polri Bahas Penguatan Lembaga dan Pengisian Jabatan ASN-Polri, Transformasi Kelembagaan dan Resiprokal Jabatan
Benarkah Honor PKD Belum Dibayarkan Bawaslu? Simak Klarifikasi Isunya Menjelang Pemilu 2024
TKN Prabowo-Gibran Bantah Isu Kecurangan Rekapitulasi Pemilu 2024, Menegaskan Proses Adil Dan Transparan