PANRB-Polri Bahas Penguatan Lembaga dan Pengisian Jabatan ASN-Polri, Transformasi Kelembagaan dan Resiprokal Jabatan

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 19:35 WIB
Diskusikan tentang langkah-langkah penguatan Polri dan pengisian jabatan ASN (Humas Kementerian PANRB / HukamaNews.com)
Diskusikan tentang langkah-langkah penguatan Polri dan pengisian jabatan ASN (Humas Kementerian PANRB / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bertemu untuk membahas langkah-langkah strategis terkait penguatan lembaga dan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Salah satu fokus pembahasan adalah mengenai transformasi kelembagaan Polri guna menjawab dinamika zaman yang semakin kompleks.

Anas menekankan pentingnya adaptasi organisasi terhadap tantangan zaman, seperti peningkatan peran Polri dalam menangani perdagangan orang, perlindungan perempuan, dan anak-anak.

Baca Juga: Motiv Bundir Satu Keluarga di Apartemen Teluk Intan Masih Menjadi Misteri, Begini Pernyataan dari Pihak Kepolisian

Sebagai langkah nyata, Kementerian PANRB mendukung pendirian direktorat baru di kepolisian serta penataan kelembagaan Polri untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Diskusi juga mencakup konsep resiprokal penataan jabatan antara ASN dan Polri, yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Skema ini memungkinkan prajurit TNI dan Polri untuk menduduki jabatan tertentu di instansi sipil, terutama yang berkaitan dengan keamanan, penanganan bencana, narkotika, dan aspek hukum lainnya.

Baca Juga: KPU Optimis Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sebelum Deadline, Sebuah Langkah Cepat Menuju Transparansi

Anas menjelaskan bahwa konsep resiprokal ini bukan hal baru, namun yang baru adalah kemungkinan bagi ASN untuk mengisi jabatan di lingkungan TNI/Polri.

Hal ini memungkinkan saling berbalasnya pengisian jabatan, sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI/Polri dan klasifikasi ASN yang bersangkutan.

Menurut Anas, langkah ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Baca Juga: ASN Siap-Siap Cek Rekening! Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

Melalui skema ini, diharapkan proses pelayanan di berbagai sektor, termasuk di kepolisian, dapat lebih cepat dan efisien.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan terkait aturan ini.

Peningkatan peran Polri dalam pencegahan korupsi juga menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat lembaga ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X