HUKAMANEWS - Jakarta, kota yang tak pernah tidur, kembali mengadaptasi strategi lama dengan sentuhan baru dalam upayanya mengurai kemacetan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan stakeholder lainnya, kembali menetapkan kebijakan ganjil genap di 26 titik strategis sepanjang jalan utama Ibu Kota.
Kebijakan ini bukan hanya sekedar aturan, melainkan juga upaya nyata dalam meminimalisir polusi dan kemacetan yang semakin menjadi-jadi.
Mengapa Ganjil Genap Tetap Diberlakukan?
Kebijakan ganjil genap bukanlah hal baru di Jakarta.
Namun, pertanyaannya, mengapa kebijakan ini kembali ditegaskan? Jawabannya sederhana: untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya, yang pada gilirannya diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan dan polusi.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk permasalahan yang dihadapi hampir setiap hari oleh warga Jakarta.
Baca Juga: Benarkah Honor PKD Belum Dibayarkan Bawaslu? Simak Klarifikasi Isunya Menjelang Pemilu 2024
Jadwal Ganjil Genap dan Lokasinya
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta dilakukan dalam dua sesi: pagi hari dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku di 26 titik ruas jalan, yang mencakup:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
Artikel Terkait
KPU Optimis Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sebelum Deadline, Sebuah Langkah Cepat Menuju Transparansi
Motiv Bundir Satu Keluarga di Apartemen Teluk Intan Masih Menjadi Misteri, Begini Pernyataan dari Pihak Kepolisian
PANRB-Polri Bahas Penguatan Lembaga dan Pengisian Jabatan ASN-Polri, Transformasi Kelembagaan dan Resiprokal Jabatan
Benarkah Honor PKD Belum Dibayarkan Bawaslu? Simak Klarifikasi Isunya Menjelang Pemilu 2024
TKN Prabowo-Gibran Bantah Isu Kecurangan Rekapitulasi Pemilu 2024, Menegaskan Proses Adil Dan Transparan