Transparansi Pemilu 2024, KPU Berinovasi dengan Sirekap, Mengapa Diagram Suara Hilang? Simak Penjelasannya di Sini!

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 13:29 WIB
Inovasi transparansi Pemilu 2024: Mengapa diagram suara hilang? Temukan penjelasannya dari KPU RI (suaramerdeka-Andhika Rizky Reihansyah / HukamaNews.com)
Inovasi transparansi Pemilu 2024: Mengapa diagram suara hilang? Temukan penjelasannya dari KPU RI (suaramerdeka-Andhika Rizky Reihansyah / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam suasana yang dinamis menuju Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan keakuratan dalam proses penghitungan suara.

Inovasi yang dimaksud adalah penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dirancang untuk menyajikan hasil perolehan suara secara real time.

Namun, terjadi fenomena yang cukup menarik perhatian publik ketika diagram hingga bagan perolehan suara tiba-tiba menghilang dari tampilan publikasi Sirekap.

Baca Juga: Prediksi Prabowo Subianto dan Kebijakan Baru, Apakah Masa Depan Ekonomi Indonesia Bercahaya? Simak Penjelasannya di Sini

Anggota KPU RI, Idham Holik, memberikan penjelasan mengenai perubahan kebijakan dalam menampilkan hasil perolehan suara pemilu kali ini.

Menurut Idham, KPU kini lebih mengutamakan penampilan bukti autentik perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano.

Formulir ini merupakan catatan resmi hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang kemudian direkapitulasi lebih lanjut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Tudingan Gratifikasi di Pemilu 2024, Berbanding Kebalik dengan Laporan IPW ke KPK

Situs resmi pemilu, https://pemilu2024.kpu.go.id, menjadi pintu gerbang bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi akurat mengenai hasil pemilu.

Dengan langkah ini, KPU berharap dapat meminimalisir munculnya prasangka negatif dari publik akibat data yang kurang akurat, yang sebelumnya sering terjadi akibat kesalahan teknis dalam sistem Sirekap.

Sirekap, meskipun merupakan inovasi yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses rekapitulasi suara, bukan tanpa masalah.

Baca Juga: Klaim PDIP Terkait Hak Angket DPR Terkait Pemilu 2024, Respons Jokowi Menyerahkan Ke DPR, Munculnya Wacana Hak Angket Sebagai Kontrol Legislatif

Idham mengakui bahwa sistem ini beberapa kali mengalami galat yang mengakibatkan ketidaksesuaian jumlah perolehan suara yang dipindai dengan data asli di Formulir Model C1-Plano.

Hal ini tentu saja dapat menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan masyarakat serta peserta pemilu.

Dengan mengubah format penampilan hasil rekapitulasi suara, KPU berusaha untuk lebih transparan dan akurat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X