Daftar Sekarang! Program Pemerintah Buka Kartu Prakerja Gelombang 63, Dapatkan Bantuan Rp 4,2 Juta

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:45 WIB
Ilustrasi: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63 sekarang! Dapatkan bantuan finansial hingga Rp 4,2 juta (Instagram @prakerja.go.id / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63 sekarang! Dapatkan bantuan finansial hingga Rp 4,2 juta (Instagram @prakerja.go.id / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah Indonesia kembali membuka pintu kesempatan untuk rakyatnya melalui Kartu Prakerja Gelombang 63.

Pendaftaran telah resmi dibuka sejak 23 Februari 2024, dan jangan lewatkan kesempatan ini karena batas pendaftaran hanya sampai 26 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Mendaftar pada Gelombang 63 Kartu Prakerja bukan hanya peluang untuk meningkatkan keterampilan, tetapi juga pintu menuju bantuan finansial sebesar Rp 4,2 juta.

Baca Juga: Waspada Gula Darah Tinggi! Kenali 7 Tandanya di Kaki, Tangan, dan Gusi

Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan saldo bantuan pelatihan sebesar Rp3,5 juta. Selain itu, ada insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp100 ribu.

Total keseluruhan bantuan yang bisa Anda dapatkan mencapai Rp 4,2 juta.

Syarat Pendaftaran yang Mudah Dipenuhi

Program Prakerja terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Bocah Berkebutuhan Khusus Hilang Saat Pramuka, Ditemukan Tewas di Mobil yang Terparkir Dengan Mulut Berbusa

Bagi yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, inilah kesempatan Anda.

Namun, perlu diingat bahwa pejabat negara, anggota DPRD, aparat sipil negara, TNI, Polri, kepala desa, dan pejabat BUMN atau BUMD tidak memenuhi syarat.

Cara Daftar Prakerja: Simpel dan Cepat!

1. Akses www.prakerja.go.id.

2. Klik "Daftar Sekarang".

Baca Juga: 982 TPS Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Indonesia, Apa Penyebabnya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: prakerja.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X