HUKAMANEWS - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan bahwa dirinya tak ikut campur dalam urusan hak angket.
Penegasan cawapres nomor urut 3 ini ia twit lewat akun X Mahfud MD, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).
Menurut Mahfud, statemen dirinya sudah clear.
"Sy tdk ikut urusan hak angket bkn krn perbedaan pandangan dgn Mas Ganjar. Tp scr konstitusi hak angket itu ursn parpol di DPR, bkn ursn paslon capres/cawapres. Sy bkn orng parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar mmg orng parpol."
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan orang partai politik, berbeda dengan Ganjar pasangannya sebagai capres yang memang orang politik.
Baca Juga: 5 Tips Jitu Merawat Kucing Rumahan Tanpa Kandang, Kebahagiaan Anabul Tetap Terjamin!
Mahfud juga menilai bawah hak angket itu adalah urusan parpol di DPR bukan urusannya sebagai paslon cawapres.
Ia sendiri lebih menyerahkan pengajuan hak angket oleh parpol pengusung dirinya yaitu PDI Perjuangan.
Sementara itu dikutip dari Kompas TV, Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni ingatkan, penggunaan hak angket di DPR tidak ditentukan capres.
Sahroni menyebut penggunaan hak angket ditentukan oleh Ketua Umum Partai Surya Paloh.
Pernyataan Sahroni disampaikan saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).***
Artikel Terkait
Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pilpres: Jika DPR Tak Siap Hak Angket, Saya Dorong Gunakan Interpelasi
Suara Hak Angket Kini Mulai Bergaung Seiiring Makin Terbongkarnya Bukti-bukti Kecurangan Pemilu 2024
Beda Pendapat dengan Ganjar, Mahfud MD Katakan Begini Soal Hak Angket
Hak Angket DPR: Definisi, Mekanisme, dan Penerapannya dalam Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Bawaslu Fokus Awasi Pemilu 2024, Tak Permasalahkan Bila DPR Gulirkan Hak Angket
Muhammadiyah Bersikap Netral Terkait Masalah Hak Angket yang Diusulkan Kontestasi yang Terlibat dalam Sengketa Pemilu 2024