Yudi Purnomo menekankan pentingnya memberikan sanksi tegas baik secara etik maupun pidana terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam praktik pungli.
Ia berharap bahwa Dewas KPK dapat memberikan hukuman yang berat sebagai efek jera agar praktik pungli tidak terulang di kemudian hari.
Dalam pandangan Yudi, sanksi tidak hanya seharusnya bersifat etik, tetapi juga pidana mengingat nilai pungli yang mencapai angka Rp6,1 miliar. Pemberhentian tidak hormat menjadi opsi yang diinginkan sebagai sanksi maksimal jika terbukti bersalah.
Pemeriksaan terhadap 169 pegawai lembaga antirasuah telah dilakukan, dan 93 orang di antaranya telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang etik. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas KPK, dan hasil sidang etik diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Sebagai apresiasi, Yudi Purnomo memberikan penghargaan kepada Dewas atas upayanya dalam mengusut kasus pungli di Rutan KPK.
Baca Juga: Benarkah Pemakzulan Jokowi dan Pilpres 1 Putaran Bakal Rusuh?
Bersih-bersih internal ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK, yang pada akhirnya menjadi pilar penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Bupati Labuhanbatu Sekaligus Ketua DPD Nasdem Labuhanbatu Diciduk KPK! OTT Perdana di Tahun 2024, Dugaan Suap Pengadaan Barang
Kasus Pungli di Rutan KPK: Juru Bicara Pastikan Penyidik Tak Terlibat, Dewas Akan Sidang Etik 93 Pegawai
Rutan Salatiga Tak Ingin Bernasib Sama Dengan Rutan KPK
Dewan Pengawas KPK Tetapkan 93 Orang Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungutan Liar
KPK Dalami Skandal Suap SAP ke Pejabat Indonesia, Terungkap Ada Jejak Uang ke Perusahaan Jerman dalam Jumlah Segini
Praktik Pungli di Rutan KPK, Peneliti ICW Sebut Bobroknya Integritas Pimpinan dan Bukan Modus Baru