Penetapan Tersangka Korporasi dan Petinggi Perusahaan
Bareskrim Polri telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, antara lain PT Afi Pharma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudra Chemical.
Selain itu, dua petinggi CV Samudra Chemical juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh obat batuk sirup beracun telah menarik perhatian publik.
Proses penyidikan oleh Bareskrim Polri menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana, termasuk keterlibatan BPOM.
Keluarga korban dan pengacara menilai bahwa BPOM memiliki andil besar dalam peristiwa ini karena dianggap lalai dalam pengawasan bahan baku obat.
Penetapan tersangka korporasi dan petinggi perusahaan menjadi langkah hukum yang diambil untuk memberikan keadilan bagi korban.
Seiring berjalannya penyidikan, masyarakat menantikan pertanggungjawaban yang jelas dari semua pihak yang terlibat.***
Artikel Terkait
Terungkap Dana Kampanye Pasangan AMIN Hanya Rp 1 Miliar, Paling Besar Prabowo Gibran Disusul Ganjar Mahfud MD
Berkas P21 Dito Mahendra Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Penyidikan Bareskrim Polri Akan Dilanjut ke Langkah Tahap Kedua
Akui Banyak Terima Intimidasi dari TNI dan Polri, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Pesan Kepada Teman Seperjuangan Jaga Diri Masing-masing
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Masih Ada Tiga Ratus Ribu Seat Kereta Buat Gen Z Liburan Nataru 2023
Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya: Penyelundupan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia