Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Proses penyidikan telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk industri farmasi, distributor bahan baku farmasi, dan petugas BPOM dari berbagai wilayah.
Lima saksi ahli juga telah memberikan keterangan. Langkah selanjutnya mencakup pemanggilan tiga saksi ahli tambahan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.
Menurut Bareskrim Polri, tersangka akan dijerat dengan pasal 56 KUHP, pasal 196 UU Kesehatan, dan pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Gen Z, Tirulah 6 Kebiasaan Orang Jepang yang Berhasil Rintis Usaha Bisnis Hingga Tak Mudah Bangkrut
Dugaan Kelalaian BPOM Menurut Pengacara Korban
Pengacara keluarga korban, Awan Puryadi, menyoroti dugaan kelalaian BPOM dalam mengawasi bahan baku obat.
Pengujian metode analisa etilen glikol dan dietilen glikol pada bahan baku tambahan propylene glicol dianggap tidak sesuai standar Farmakope Indonesia edisi V.
Hal ini menjadi dasar tuduhan terhadap produsen obat, PT Afi Farma. Meskipun ditemukan pelanggaran pidana, BPOM diduga lalai dan meloloskan izin edar.
Tanggapan dan Pertanggungjawaban BPOM
Terkait kasus ini, eks Kepala BPOM, Penny K Lukito, belum memberikan tanggapan.
Namun, keluarga korban dan kuasa hukum menilai bahwa seluruh pejabat BPOM, termasuk mantan Kepala BPOM, harus dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa Kemenkes menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian dan tidak mau mengomentari pelaksanaan pengawasan BPOM.
Artikel Terkait
Terungkap Dana Kampanye Pasangan AMIN Hanya Rp 1 Miliar, Paling Besar Prabowo Gibran Disusul Ganjar Mahfud MD
Berkas P21 Dito Mahendra Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Penyidikan Bareskrim Polri Akan Dilanjut ke Langkah Tahap Kedua
Akui Banyak Terima Intimidasi dari TNI dan Polri, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Pesan Kepada Teman Seperjuangan Jaga Diri Masing-masing
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Masih Ada Tiga Ratus Ribu Seat Kereta Buat Gen Z Liburan Nataru 2023
Bareskrim Turunkan Tim Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya: Penyelundupan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia