Polda Metro Jaya Ungkap Penolakan Alexander Marwata, Wakil Pimpinan KPK Jadi Saksi A De Charge dalam Kasus Firli Bahuri,

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 13:30 WIB
Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankan Firli Bahuri, (PMJ News / HukamaNews.com)
Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankan Firli Bahuri, (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan bahwa wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menolak menjadi saksi a de charge atau memberikan keterangan yang dapat meringankan Firli Bahuri.

keterangan yang akan dapat meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pernyataannya, Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah diinformasikan melalui surat resmi yang dikirimkan oleh Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Pemeriksaan Serius untuk Manjaga integritas

"Kami menerima surat pada sore hari ini, yang berisi penolakan dari Alexander Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, untuk menjadi saksi a de charge dalam kasus yang melibatkan Firli Bahuri," ujar Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa 19 Desember 2023.

Pada Kamis (14/12) lalu, Alex Marwata sebenarnya telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan dari Firli Bahuri. Namun, pada saat itu, Marwata berhalangan hadir karena sedang menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Alexander Marwata menyatakan keberatannya untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena kesibukan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil pimpinan KPK RI," tambahnya.

Baca Juga: Peningkatan Drastis Gangguan Kesehatan Mental Generasi Z, Faktor dan Dampaknya Menurut SpKJ

Kontroversi semakin mengemuka ketika Polda Metro Jaya memutuskan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Langkah tindak lanjut terkait putusan sidang praperadilan akan kami update lebih lanjut pada kesempatan berikutnya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (19/12/2023).

Ketegangan antara KPK dan Polda Metro Jaya semakin terasa, terutama setelah penolakan Alexander Marwata sebagai saksi a de charge.

Baca Juga: Inilah Shalawat yang Sesuai Sunnah, Yuk Praktikkan untuk Keberkahan Hidup Dunia Akherat

Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dinamika kasus tersebut dan bagaimana praperadilan Firli Bahuri akan berlanjut setelah penolakan tersebut.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri adalah salah satu figur yang dianggap terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap SYL.

Meskipun praperadilan Firli Bahuri ditolak oleh PN Jakarta Selatan, namun pertarungan hukum terus berlanjut, dan penolakan Marwata sebagai saksi potensial dapat memberikan nuansa baru pada perkembangan kasus ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X