Gen Z Harus Waspada, Ini Daftar 5 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM di Marketplace

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 15:13 WIB
BPOM menemukan 5 kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di marketplace.
BPOM menemukan 5 kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di marketplace.

Krim ini juga digolongkan dalam produk kosmetik ilegal karena tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.

Terdapat temuan 6986 link penjualan krim Diamond.

Baca Juga: Pancasila Dalam Sebuah Komik, Antusias Dibuat Siswa SD Bina Amal 02 Semarang

  1. Tabita skincare

Tabita Skincare juga masuk dalam daftar kosmetik ilegal BPOM.

Kosmetik Tabita termasuk produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang yaitu merkuri dan hidrokuinon. Terdapat 3.778 link penjualan terkait dengan Tabita Skincare.

Baca Juga: Dominasi Pemilih Muda Gen Z Cukup Besar, Orangtua Diimbau Dorong Anaknya Aktif Nyoblos di Pemilu 2024 dan Jangan Golput

  1. Tati skincare

Di urutan keempat, BPOM menemukan Tati Skincare yang termasuk kosmetik ilegal di marketplace karena tidak memiliki nomor izin edar.

Selain itu dalam produk ini juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dan tretinoin

Ditemukan 1.791 link penjualan di marketplace yang menyediakan Tati Skincare.

Baca Juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat, Segini Biaya Haji 2024 yang Harus Ditanggung Jemaah, Naik Rp6 Juta dari 2023

  1. HB Dosting

Terdapat 1.447 link penjualan terkait dengan brand kosmetik HB Dosting. Produk yang dijual adalah hand and body lotion dengan dosis tinggi.

HB Dosting tergolong dalam kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang yaitu hidrokuinon dan steroid.

Baca Juga: Update Kasus Tersangka Penipu Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto yang Kini Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Itulah daftar kosmetik ilegal di marketplace yang ditemukan BPOM. Hindari pembeliannya agar terhindar dari bahaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Instagram @bpom_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X