HUKAMANEWS – Polda Metro Jaya resmi menahan Christoper Steffanus Budianto alias Steven usai diperiksa selama 1x24 jam oleh tim penyidik.
Christoper Steffanus Budianto diciduk pihak kepolisian di Bangkok, Thailand setelah sebelumnya buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Christoper masuk DPO setelah berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar (Jedar) hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Baca Juga: Pakar Intelijen Sebut di Wilayah Padat Penduduk di Jakarta Ini Nyamuk Wolbachia Bakal Disebar
Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah membenarkan penahanan terhadap Christoper Steffanus Budianto.
"Sudah ditahan," kata Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Kompol Yuliansyah menjelaskan, penahanan Christoper dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Christoper kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Luar Biasa! Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Tengah - DIY Naik 100 Persen
Yuliansyah menjelaskan, salah satu pertimbangan Steven dijebloskan ke ruang tahanan (rutan) Polda Metro Jaya karena khawatir kembali melarikan diri.
"Kan sudah jelas (dia pernah) melarikan diri," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Christoper Stefanus Budianto alias Steven berhasil ditangkap polisi di Bangkok, Thailand pada Senin, 20 November 2023, setelah menjadi buron selama 1,5 tahun.
Baca Juga: Setelah Retak Akibat Kemarau Ekstrim , Waspada Potensi Banjir dan Longsor Selama Musim Hujan
Penangkapan buronan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kepolisian Thailand.
Setelah ditangkap, tersangka Christoper digelandang ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (21/11).
Artikel Terkait
Lama Jadi Buronan Tipu Artis Jessica Iskandar, Christoper Stefanus Budianto Berhasil Ditangkap Saat Asyik Jalan Sore di Thailand
Emosi dan Teriak Lantang Jessica Iskandar Semprot Christoper, Eh Balikin Dong, Kenapa Ambil Uang Orang. Gak Tahu Diri Kamu!