Novel Baswedan: Alexander Marwata Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Masih Dijadikan Pimpinan KPK

photo author
- Minggu, 26 November 2023 | 21:33 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (instagram)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (instagram)

"Tapi 57 orang ini tidak bisa dibina karena sudah merah."

"Bayangkan pak sudah merah itu seharusnya negara mencabut KTP kami, mencabut paspor kami. Kami tidak layak untuk negara ini," ujar pria tersebut.

Ia pun mempertanyakan kejahatan apa yang sudah ia dan teman-teman lakukan hingga dianggap tidak bisa dibina dan dipecat.

"Kejahatan apa hukumannya spt itu pak?"

Baca Juga: Chef Hotel Restoran Se Kota Semarang Berlomba Ciptakan Menu Cegah Stunting

"Luar biasa kami rasa sebuah penghinaan terbesar bagi kami selaku warganegara Indonesa, yang bertugas di KPK menegakkan hukum dan memberantas korupsi," ujarnya geram.

Sebelumnya, dengan penetapan sebagai tersangka Firli Bahuri terancam dipenjarakan seumur hidup.

Hal ini disebut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK itu disebut Ade layak terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

Baca Juga: Produk Kompor Tanam Jadi Produk Yang Paling Dicari Generasi Milenial di Kota Semarang

"Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Menurut Ade selain penerapan Pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," ucapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X