HUKAMANEWS - Jakarta kembali dihebohkan dengan kasus praktik kecantikan ilegal yang viral di media sosial.
Kali ini, tersangka Ria Agustina (33), seorang sarjana perikanan, nekat membuka klinik kecantikan tanpa izin resmi.
Klinik miliknya, Ria Beauty, berhasil menarik perhatian publik berkat strategi media sosial yang cerdik.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, mengungkapkan bahwa Ria merasa cukup percaya diri membuka praktik setelah mengikuti beberapa pelatihan.
"Dia ikut beberapa pelatihan akhirnya dia meng-improve," kata Syarifah di kantornya, Jumat 6 Desember 2024.
Sayangnya, kepiawaian Ria di media sosial justru menutupi fakta bahwa ia tidak memiliki lisensi sebagai ahli kecantikan.
Banyak pelanggan terpesona oleh konten viral Ria yang sering tampil seksi saat melakukan perawatan.
"Dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment, itu membuat viral di kalangan netizen," ungkap Syarifah.
Baca Juga: Polisi Gerebek Influencer RiaBeauty, Salon Kecantikan Ilegal Berujung Jerat Hukum
Namun, viralitas itu berujung masalah besar. Banyak pelanggan yang tidak mengecek latar belakang Ria, termasuk legalitas alat dan produk yang digunakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, alat derma roller yang digunakan Ria tidak memiliki izin edar, sementara serum dan krim anestesi yang ia pakai tidak terdaftar di BPOM.
Tidak hanya itu, praktik Ria yang semula dilakukan di klinik, kini merambah ke kamar hotel.
Pada Minggu (1/12/2024), aparat kepolisian menangkap Ria bersama karyawannya, DN (58), di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, Ria sedang menangani tujuh pasien sekaligus.