BPOM Rilis 18 Produk Herbal-Suplemen Ilegal, Sebagian Mengandung Zat Berbahaya Bagi Jantung

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 17:09 WIB
Ilustrasi. BPOM RI rilis 18 produk herbal dan suplemen ilegal mengandung zat berbahaya.
Ilustrasi. BPOM RI rilis 18 produk herbal dan suplemen ilegal mengandung zat berbahaya.

HUKAMANEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap praktik berbahaya di balik maraknya produk jamu dan suplemen kesehatan yang beredar bebas di pasaran.

Melalui hasil pengawasan intensif selama Juli 2025, lembaga ini merilis 18 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan yang terbukti ilegal, sebagian besar karena positif mengandung bahan kimia obat (BKO).

Dari jumlah itu, 16 produk masuk kategori obat tradisional berbahan alam dan dua lainnya berupa suplemen kesehatan. BPOM menemukan, sembilan produk tidak memiliki nomor izin edar (NIE), enam mencantumkan NIE fiktif, sementara tiga produk lainnya bahkan menggunakan NIE yang sudah dibatalkan.

Bahaya terbesar terletak pada penambahan BKO yang seharusnya tidak boleh digunakan pada produk berbasis bahan alam.

Dari temuan tersebut, delapan produk OBA mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil yang diklaim dapat meningkatkan vitalitas pria. Sebanyak enam produk lain positif mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, serta natrium diklofenak, lazimnya dipasarkan untuk mengatasi pegal linu. Ada pula dua produk yang mengandung siproheptadin dengan klaim meningkatkan nafsu makan.

Selain itu, dua suplemen kesehatan ditemukan mengandung melatonin. Kandungan ini tidak dicantumkan dengan jelas dalam label produk, dan tanpa izin edar resmi tetap dijual ke konsumen dengan klaim mampu memelihara kesehatan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa praktik penambahan BKO dalam produk jamu atau suplemen herbal merupakan pelanggaran serius.

“Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu tradisional atau herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh ditambahkan dalam obat bahan alam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, konsumsi sildenafil tanpa pengawasan dokter dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga risiko kematian. Begitu pula penggunaan melatonin tanpa dosis yang tepat berpotensi menimbulkan masalah bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

BPOM tidak tinggal diam. Kasus ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Para pelaku usaha yang terlibat dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Daftar produk ilegal yang dirilis BPOM antara lain Kopi Top Man Plus Tongkat Ali, Herbal Ar-Rijal Gold, Herbal Ar-Rijal Black, Big Penis, Gemes Gemuk Sehat, Fung Seh Gu Tok Wan, Perkasa X, Lin Chee Tan, Sari Brotowali, Kopi Jantan, Tawon Liar, Urat Kuda, SWN, Naga Mas, Jamu Jawa Asli Sarang Tawon, Vitamin Gemuk Alami, Ellhoe Belly Fat Burner, serta Kirkland Slimming Capsule.

Temuan ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat sebelum membeli produk kesehatan yang kerap menjanjikan khasiat instan.

“Jangan mudah percaya dengan klaim berlebihan. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dan tercatat di BPOM,” pungkas Taruna.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Buah Ampuh untuk Jaga Ginjal Tetap Sehat

Selasa, 25 November 2025 | 21:24 WIB
X