Klinik Ria Beauty ternyata sudah beroperasi selama lima tahun terakhir. Namun, menurut polisi, praktik kecantikannya dimulai jauh sebelum klinik tersebut berdiri.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Ria menggunakan popularitas di media sosial sebagai "ikon ketenaran" untuk menarik pelanggan.
"Sekarang kan, ikon orang itu karena ketenaran, yang ditampilkan. Jadi terkenalnya dia seperti itu," tambah Syarifah.
Penangkapan Ria menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih layanan kecantikan.
Baca Juga: Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Harga Barang Diprediksi Melejit Jelang Nataru 2024
"Jangan hanya melihat dari penampilan atau viralnya di media sosial. Cek juga latar belakang dan legalitas klinik tersebut," ujar seorang pakar kesehatan yang enggan disebutkan namanya.
Atas tindakannya, Ria dan DN dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hukuman yang mengintai mereka cukup berat: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya memilih layanan kecantikan ilegal.
Selain risiko kesehatan, para pelanggan juga bisa menjadi korban penipuan. Jangan sampai niat mempercantik diri justru berujung masalah yang lebih besar.
Ria Beauty hanyalah satu dari banyak kasus serupa yang mungkin masih ada di luar sana.
Masyarakat diimbau untuk selalu mencari informasi yang kredibel sebelum memilih klinik kecantikan. Viral di media sosial belum tentu aman dan terpercaya!***
Artikel Terkait
Mengenal Profesi Animal Communicator, Memahami Bahasa Batin Hewan di Tengah Kebudayaan Modern
CEO MD Entertainment Manoj Punjabi Umumkan Perubahan NET TV Menjadi PT MDTV Lewat Akun Instagramnya
12 Rahasia Bikin Kucing Makin Lengket Sama Kamu, Cobain Cara No. 7 Biar Anabul Makin Manja dan Gampang Akrab Sama Kamu!
16 Kosmetik Dicabut BPOM! Diduga Gunakan Injeksi Berbahaya yang Bisa Merusak Kulit
Australia Sahkan Undang-undang yang Larang Penggunaan Media Sosial Bagi Siapa pun yang Kurang di Bawah Usia 16 Tahun