16 Kosmetik Dicabut BPOM! Diduga Gunakan Injeksi Berbahaya yang Bisa Merusak Kulit

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi: BPOM cabut izin edar 16 kosmetik berbahaya karena digunakan dengan injeksi. Ketahui daftar produk dan risiko kesehatannya di sini! (kaboompics-Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: BPOM cabut izin edar 16 kosmetik berbahaya karena digunakan dengan injeksi. Ketahui daftar produk dan risiko kesehatannya di sini! (kaboompics-Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan ketegasannya dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang dianggap melanggar aturan.

Keputusan ini diambil karena produk-produk tersebut digunakan dengan teknik injeksi, yang bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan.

Langkah ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang mereka gunakan.

Baca Juga: Si Doel Yakin Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024, Rano Karno Ungkap Strategi Cerdasnya

Kosmetik Injeksi: Tren Berbahaya yang Harus Diwaspadai

Dalam beberapa tahun terakhir, tren penggunaan kosmetik dengan metode injeksi semakin populer.

Produk-produk yang awalnya didaftarkan sebagai kosmetik kini digunakan layaknya obat yang disuntikkan ke tubuh.

Padahal, sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, atau bibir.

Baca Juga: Drama Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat, Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri

Namun, saat kosmetik diaplikasikan dengan jarum suntik, hal ini keluar dari kategori kosmetik.

Teknik injeksi memerlukan sterilitas tinggi dan harus dilakukan oleh tenaga medis profesional.

Jika tidak, pengguna bisa menghadapi risiko serius seperti infeksi, reaksi alergi parah, hingga kerusakan jaringan kulit yang permanen.

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, pencabutan izin edar dilakukan setelah pengawasan ketat selama lebih dari setahun, dari September 2023 hingga Oktober 2024.

Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kosmetik yang digunakan secara tidak sesuai.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Begini Cara Cek Lokasi TPS untuk Nyoblos Pilkada 2024 Hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Buah Ampuh untuk Jaga Ginjal Tetap Sehat

Selasa, 25 November 2025 | 21:24 WIB
X