HUKAMANEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan ketegasannya dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang dianggap melanggar aturan.
Keputusan ini diambil karena produk-produk tersebut digunakan dengan teknik injeksi, yang bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan.
Langkah ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang mereka gunakan.
Baca Juga: Si Doel Yakin Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024, Rano Karno Ungkap Strategi Cerdasnya
Kosmetik Injeksi: Tren Berbahaya yang Harus Diwaspadai
Dalam beberapa tahun terakhir, tren penggunaan kosmetik dengan metode injeksi semakin populer.
Produk-produk yang awalnya didaftarkan sebagai kosmetik kini digunakan layaknya obat yang disuntikkan ke tubuh.
Padahal, sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, atau bibir.
Baca Juga: Drama Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat, Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polri
Namun, saat kosmetik diaplikasikan dengan jarum suntik, hal ini keluar dari kategori kosmetik.
Teknik injeksi memerlukan sterilitas tinggi dan harus dilakukan oleh tenaga medis profesional.
Jika tidak, pengguna bisa menghadapi risiko serius seperti infeksi, reaksi alergi parah, hingga kerusakan jaringan kulit yang permanen.
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, pencabutan izin edar dilakukan setelah pengawasan ketat selama lebih dari setahun, dari September 2023 hingga Oktober 2024.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kosmetik yang digunakan secara tidak sesuai.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Begini Cara Cek Lokasi TPS untuk Nyoblos Pilkada 2024 Hari Ini
Artikel Terkait
Gen Z Harus Waspada, Ini Daftar 5 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Temuan BPOM di Marketplace
Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Dituduh Lalai, Keluarga Korban Menganggap Nyawa Anaknya Tak Dihargai
Wahai Kaum Tercantik di Muka Bumi! Izin Edar 4 Produk Kosmetik ini Dicabut BPOM, Cek Ada Apa Saja?
Intip Ganasnya Aksi Bea Cukai Berantas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Mulai Dari Ballpoint Hingga Kosmetik Palsu!
BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran, Produksi Dihentikan, Temuan Bahan Terlarang Jadi Sorotan! Cek Info Lengkapnya di Sini!