HUKAMANEWS – Donald Trump Resmi Ubah Nama Departemen Pertahanan Jadi Departemen Perang, Kongres Belum Bersikap
Langkah mengejutkan kembali dilakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dalam sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani di Ruang Oval pada Jumat (5/9/2025), Trump secara resmi mengganti nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang.
Perubahan ini langsung memicu perbincangan panas di Washington, lantaran belum jelas apakah Kongres akan ikut mengesahkan perubahan nama tersebut secara hukum.
Perintah Eksekutif yang Mengubah Tradisi
Trump menegaskan bahwa istilah “Departemen Pertahanan” sudah tidak lagi mencerminkan kekuatan militer Amerika di era sekarang.
Ia menyebut bahwa istilah baru, “Departemen Perang,” lebih sesuai dengan realitas geopolitik dunia dan semangat militer yang ingin ia pulihkan.
Trump menilai istilah baru itu lebih sesuai dengan kondisi global saat ini, ucapnya saat berada di Ruang Oval bersama Menteri Pertahanan Pete Hegseth.
Menurut keterangan Gedung Putih, perintah eksekutif tersebut juga memberi kewenangan bagi Menteri Pertahanan untuk memakai gelar resmi baru sebagai Menteri Perang.
Meski begitu, secara hukum perubahan nama departemen federal biasanya memerlukan persetujuan dari Kongres.
Trump sendiri mengaku belum yakin apakah langkah ini perlu melibatkan legislatif.
“Saya tidak tahu, tapi kita akan mencari tahu. Namun saya tidak yakin mereka perlu melakukannya,” kata Trump kepada wartawan.
Alasan Trump: Dari Etos Prajurit hingga Rebranding