global

Tarif 'Hari Pembebasan' Ala Trump Bikin Dunia Usaha AS Panas Dingin, Kamar Dagang AS Siap Dilayangkan Gugatan

Rabu, 9 April 2025 | 10:00 WIB
Kamar Dagang AS siap gugat Trump soal tarif impor baru yang dinilai langgar hukum dagang dan batas kekuasaan presiden. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) tampaknya sedang bersiap menghadapi pemerintahan Presiden Donald Trump, bukan di ruang rapat, melainkan di meja hijau.

Keputusan Donald Trump memberlakukan tarif impor baru lewat perintah eksekutif yang kontroversial langsung memantik reaksi keras dari organisasi bisnis paling berpengaruh di Negeri Paman Sam tersebut.

Langkah hukum ini dinilai bukan sekadar reaksi sesaat, melainkan representasi kekhawatiran mendalam dari para pengusaha atas potensi pelebaran kekuasaan eksekutif yang dianggap terlalu jauh.

Isu ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut tidak hanya soal perdagangan global, tetapi juga soal bagaimana batas kekuasaan seorang presiden bisa ditarik ulang lewat jalur hukum.

Baca Juga: World War 3 Dimulai! Bukan Lagi Perang Senjata, Dunia Kini Masuki Era Perang Dagang yang Bisa Picu Krisis Global

Bila gugatan ini benar-benar diajukan, maka akan menjadi babak baru dalam tarik ulur kekuasaan antara dunia usaha dan pemerintah.

Dan publik Amerika pun menanti, apakah hukum bisa menjadi alat penyeimbang di tengah gejolak kebijakan sepihak?

Menurut laporan eksklusif dari 'Fortune', Kamar Dagang AS akan secara resmi mengajukan gugatan pada Rabu, 9 April 2025, menentang kebijakan tarif impor yang baru saja diteken oleh Presiden Trump pada 2 April lalu.

Kebijakan tersebut memperkenalkan sistem tarif timbal balik terhadap negara-negara mitra dagang AS yang dinilai memperlakukan produk Amerika secara tidak adil.

Baca Juga: Dampak Kurs Rupiah terhadap Remitansi, Kapan Waktu Paling Cuan Kirim Uang dari Luar Negeri ke Indonesia?

Trump bahkan menyebut hari itu sebagai “hari pembebasan” dan mengklaim bahwa kebijakan ini bisa menghasilkan pendapatan sebesar 6 hingga 7 triliun dolar AS.

Namun, Kamar Dagang AS memandang kebijakan ini tidak sah secara hukum.

Mereka menyoroti penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 yang dijadikan dasar hukum oleh Trump dalam memberlakukan tarif tersebut.

IEEPA memang memberikan presiden kewenangan luas untuk mengatur perdagangan dalam kondisi darurat nasional, tapi belum pernah digunakan untuk kebijakan tarif skala besar seperti ini.

Inilah yang menjadi inti keberatan Kamar Dagang: penggunaan wewenang darurat untuk tujuan politik dan ekonomi yang sangat luas dinilai menabrak batas konstitusional.

Halaman:

Tags

Terkini