HUKAMANEWS - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Tuduhan ini muncul setelah deklarasi darurat militer yang Yoon Suk Yeol umumkan secara sepihak pada 3 Desember 2024.
Pengumuman tersebut langsung memicu kontroversi luas di kalangan masyarakat dan politisi.
Jaksa negara menyatakan bahwa langkah ini melanggar hukum karena mengganggu tatanan konstitusi.
Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Bagaimana Prediksi UMK di Bodetabek?
Latar Belakang Deklarasi Darurat Militer
Pada malam 3 Desember, Presiden Yoon mengumumkan keadaan darurat militer dengan alasan menjaga stabilitas nasional.
Namun, keputusan ini dibuat tanpa persetujuan Majelis Nasional, sehingga menimbulkan pertanyaan besar.
Banyak pihak menilai tidak ada ancaman nyata yang membenarkan langkah ekstrem ini.
Beberapa anggota parlemen menganggap tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Organisasi internasional pun mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut.
Masyarakat merasa deklarasi ini lebih mencerminkan ambisi politik daripada kepentingan nasional.